InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Samarinda, 2 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap

by Eka Mandiri
Senin, 10 Juni 2024, 17:38
in Headline, Hukum dan Kriminal, Kasus, Kategori Utama, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda, melalui Polsek Sungai Pinang, berhasil menangkap tiga anggota jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku ini diketahui telah mencuri 15 sepeda motor.

Ketiga tersangka tersebut adalah EH (42) sebagai pelaku utama, DS (36) yang menyediakan transportasi, dan AS (27) sebagai penadah atau pengepul kendaraan curian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Muhammad Alfian, korban pencurian sepeda motor N-MAX, pada Rabu (29/5/2024) pukul 03.00 WITA di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda. Alfian melaporkan kerugian sekitar Rp 28.000.000.

Teks Foto para tersangka

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan modus operasi yang digunakan oleh para pelaku.

“Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. EH sebagai eksekutor dibantu oleh DS untuk mencuri kendaraan tersebut, lalu menjualnya kepada AS dengan harga Rp 3,5 – Rp 5 Juta,” jelas Ary pada Senin (10/06/2024).

Tes foto Barang bukti motor sebanyak 15 unit

Motor-motor curian tersebut kemudian dijual oleh AS dengan harga yang lebih tinggi, sekitar Rp 6 – 8 juta per unit, ke daerah Desa Karangan, Kutai Timur, Kaltim.

“Hasil kejahatan mereka diangkut menggunakan mobil Innova yang sudah kami amankan. Dua dari pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2021,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.)

“Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polsek Sungai Pinang jika merasa ciri-ciri sepeda motornya cocok. Beberapa sepeda motor juga telah diubah tampilannya,” tutup Ary.

EH, sebagai eksekutor, mengakui bahwa ia melakukan pencurian sebanyak belasan kali pada tahun 2024 ini.

“Rata-rata motor tidak dikunci stang, jadi kami dorong motornya pada waktu subuh,” ungkapnya.

Motor hasil curian dijual ke AS dengan harga Rp 3,5 – Rp 5 Juta, dan AS kemudian menjualnya lagi ke Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, dengan harga yang lebih tinggi.(Nisa/red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Disdikbud Kaltim Tegaskan Video Testimoni Seragam Gratis Bukan Instruksi Resmi

Disdikbud Kaltim Tegaskan Video Testimoni Seragam Gratis Bukan Instruksi Resmi

Jumat, 17 April 2026, 20:22
Wali Kota Samarinda Imbau Aksi 21 April Berjalan Tertib dan Kondusif

Wali Kota Samarinda Imbau Aksi 21 April Berjalan Tertib dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026, 19:12
Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel Gabungan Amankan Aksi 21 April

Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel Gabungan Amankan Aksi 21 April

Jumat, 17 April 2026, 19:03
Dugaan Maladministrasi Pasar Pagi Diselidiki, Sejumlah Pegawai Disdag Jalani Klarifikasi

Dugaan Maladministrasi Pasar Pagi Diselidiki, Sejumlah Pegawai Disdag Jalani Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026, 19:00

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1263869
Users Today : 611
Total Users : 1263869
Views Today : 1562
Total views : 6269034
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com