Ket foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Infobenua.com Samarinda — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky, masih terus berlanjut.
Perwira tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang etik terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026), sedangkan penanganan pidananya kini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan, perkara tersebut berkembang dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus itu sebelumnya menyeret tersangka bernama Ishak bersama sejumlah rekannya dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan Februari 2026.
Romy menerangkan, penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan Ishak dan kelompoknya dilakukan secara terpadu bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan itulah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Kutai Barat, yakni AKP Deky.
“Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi antara penyidik Polda Kalimantan Timur dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, termasuk dalam mendalami dugaan keterlibatan AKP Deky,” ujar Romy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kaltim.
Selain membongkar jaringan Ishak, aparat kepolisian juga mengamankan bandar narkoba lain bernama Fiji yang disebut berada dalam level jaringan yang sama. Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah pada sosok lain bernama Memen yang diduga memiliki peran lebih tinggi dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa di atas Ishak dan Fiji terdapat sosok bernama Memen yang sebelumnya juga telah diungkap oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Romy menambahkan, pengungkapan kasus narkotika di Kutai Barat dilakukan melalui kerja sama intensif antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Saat tim melakukan pengembangan kasus hingga ke Bali, telepon genggam milik tersangka diketahui sudah tidak aktif. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penelusuran hingga menemukan dugaan keterkaitan sejumlah pihak lain, termasuk AKP Deky.
“Untuk penanganan tindak pidananya saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan proses terkait statusnya sebagai anggota Polri menjadi kewenangan Bidang Propam Polda Kaltim,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan bahwa AKP Deky telah ditempatkan secara khusus sejak 25 April 2026. Ia memastikan sidang kode etik terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu akan dilaksanakan pada Senin besok.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus, dan sidang kode etik profesi Polri dijadwalkan berlangsung besok di Mapolda Kaltim. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hariyanto.
Propam Polda Kaltim juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian lain yang namanya disebut dalam rekaman suara yang beredar di media sosial. Pemeriksaan disebut dilakukan secara bertahap untuk mengurai peran masing-masing pihak.
“Proses pendalaman masih berjalan. Nantinya akan ditentukan apakah terdapat pelanggaran serta bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa rekaman suara yang beredar telah menjalani pemeriksaan forensik dan nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam sidang etik.
“Rekaman tersebut sudah melalui uji forensik. Selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk memastikan keaslian rekaman maupun kemungkinan penggunaan teknologi AI. Nama-nama yang muncul di dalam rekaman juga sedang didalami penyidik,” ujar Yuliyanto.
Ia menyebut terdapat sekitar 13 hingga 14 nama yang tercantum dalam rekaman tersebut. Seluruh pihak yang disebut akan menjalani pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 278
Total Users : 1298922
Views Today : 561
Total views : 6376196