InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Kaltim Buka Jalur Pengaduan bagi Jurnalis Korban Intimidasi saat Aksi 214 Samarinda

by Eka Mandiri
Jumat, 24 April 2026, 17:59
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kaltim
Bagikan

Foto : Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto.(dok.ist)

Infobenua.com, Samarinda – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka jalur pengaduan resmi bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput demonstrasi ‘214’ di Samarinda.

Langkah ini menyusul viralnya video dan laporan yang menyebutkan adanya tindakan represif oknum petugas keamanan terhadap wartawan yang tengah bertugas di kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026).

Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami pelarangan masuk ke area peliputan, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa foto dan video hasil dokumentasi oleh oknum petugas. Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan pers dan menjadi perhatian publik secara luas.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari setiap jurnalis yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan ke Polres boleh, ke Polda juga boleh. Silakan diajukan laporan pengaduan,” ujarnya.

Yulianto menjelaskan secara rinci mekanisme yang harus dilalui pelapor. Tahap pertama, aduan diterima dan dicatat di meja pengaduan.

Selanjutnya, penyidik akan meneliti apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana atau tidak. Jika dari hasil penelitian ditemukan delik pidana yang kuat, barulah aduan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi untuk proses penegakan hukum atau pro justitia.

“Nanti dari laporan pengaduan itu kemudian diteliti apakah ini masuk unsur pidana atau tidak. Kalau misalnya masuk unsur pidana, nanti kemudian dibuatkan laporan ke polisi untuk pro justitia,” jelasnya.

Terkait teknis pelaporan, Yulianto menyebut jurnalis bisa melapor secara perorangan maupun membawa bendera organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya.

Dari sisi regulasi, tindakan penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan kerja wartawan yang dilaporkan terjadi dalam insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) beleid itu secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sebagai latar belakang, aksi 214 merupakan demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim untuk menyuarakan berbagai aspirasi terkait kebijakan anggaran daerah. Situasi di lapangan sempat memanas dan berujung pada dugaan intimidasi oleh oknum sekuriti di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim terhadap jurnalis yang sedang meliput.

Dibukanya jalur pengaduan oleh Polda Kaltim ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya perlindungan profesi jurnalis sekaligus penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan pers di Bumi Etam.

Penulis : Nurfa | Editor : redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Digerebek di Rumah Bangsalan, Pria 35 Tahun Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana

Digerebek di Rumah Bangsalan, Pria 35 Tahun Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana

Jumat, 24 April 2026, 19:09
Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pria 27 Tahun Diringkus Polresta Samarinda di Sungai Kunjang

Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pria 27 Tahun Diringkus Polresta Samarinda di Sungai Kunjang

Jumat, 24 April 2026, 19:08
Respons Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Nyatakan Siap Jalankan Hak Angket

Respons Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Nyatakan Siap Jalankan Hak Angket

Jumat, 24 April 2026, 18:00
Polda Kaltim Buka Jalur Pengaduan bagi Jurnalis Korban Intimidasi saat Aksi 214 Samarinda

Polda Kaltim Buka Jalur Pengaduan bagi Jurnalis Korban Intimidasi saat Aksi 214 Samarinda

Jumat, 24 April 2026, 17:59

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1272323
Users Today : 911
Total Users : 1272323
Views Today : 2730
Total views : 6293777
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com