InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penjualan Miras Tanpa Izin Masih Berulang, Satpol PP Kembali Lakukan Penindakan

by Eka Mandiri
Rabu, 3 Juni 2026, 19:59
in Uncategorized
Bagikan

Foto : Operasi Penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Infobenua.com, Samarinda – Upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Samarinda masih menghadapi tantangan. Meski sejumlah lokasi telah beberapa kali ditindak, praktik penjualan miras ilegal masih ditemukan dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan di dua titik berbeda, petugas kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun, Satpol PP mengamankan total 59 botol miras sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kedua lokasi tersebut bukan tempat baru bagi petugas. Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah menjadi sasaran penertiban karena ditemukan melakukan pelanggaran serupa.

“Lokasi ini sebelumnya sudah pernah kami tindak. Namun saat dilakukan pemeriksaan kembali, masih ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Anis, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, pelanggaran yang sama berpotensi kembali terjadi apabila tidak dilakukan pengawasan secara rutin.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 45 botol minuman beralkohol dari satu lokasi dan 14 botol dari lokasi lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke proses persidangan. Karena itu, pihak yang terkait diminta mengikuti seluruh tahapan hukum yang telah ditetapkan.

“Semua sudah masuk proses hukum. Nanti pengadilan yang menentukan bentuk sanksi maupun status barang bukti yang diamankan,” katanya.

Anis menegaskan tidak ada mekanisme penyelesaian di luar proses hukum. Setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berkas perkara diteruskan ke kejaksaan sebelum akhirnya diputuskan melalui persidangan.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan Denpom dalam setiap operasi penegakan Perda. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di lapangan.

Menurut Anis, penegakan aturan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan meminimalisasi dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Selama masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Ketiadaan Anggaran, KORMI Medan Kemungkinan Besar Tak Ikuti Forprovsu 2026

Rabu, 3 Juni 2026, 21:55

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026, 21:36
DLH Samarinda Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai dan TPS Ilegal

DLH Samarinda Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai dan TPS Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026, 20:12
Parkir Sembarangan, Kontainer di Kawasan Gudang Digembosi

Parkir Sembarangan, Kontainer di Kawasan Gudang Digembosi

Rabu, 3 Juni 2026, 20:09

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1321394
Users Today : 1381
Total Users : 1321394
Views Today : 2946
Total views : 6437016
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com