Infobenua.com, Naypydaw — Pemerintah junta militer Myanmar kembali membuka kemungkinan pemulangan pengungsi Rohingya dari Bangladesh. Namun, rencana tersebut dinilai semakin sulit diwujudkan karena perang saudara, perubahan penguasaan wilayah di Rakhine, serta belum adanya jaminan hak kewarganegaraan bagi kelompok minoritas tersebut.
Pada awal Agustus 2026, pemerintah Myanmar menyatakan telah mencapai kemajuan dalam proses verifikasi pengungsi Rohingya yang berada di Bangladesh. Dari sekitar 820.000 nama yang diserahkan pemerintah Bangladesh, Myanmar mengklaim telah memverifikasi sekitar 308.000 orang sebagai mantan penduduk Myanmar.
Meski demikian, pemerintah Myanmar menyatakan pemulangan belum dapat dilakukan sebelum situasi keamanan di negara bagian Rakhine membaik.
Sejumlah pengamat yang diwawancarai DW menilai kondisi saat ini justru membuat peluang repatriasi Rohingya dalam jumlah besar secara aman semakin kecil dibandingkan periode mana pun sejak 2017.
Myanmar masih dilanda perang saudara, sementara militer tidak lagi menguasai sebagian besar wilayah Rakhine. Di sisi lain, Rohingya tetap tidak memperoleh pengakuan sebagai warga negara Myanmar.
Lebih dari 750.000 Rohingya Mengungsi
Gelombang pengungsian terbesar terjadi pada Agustus 2017 setelah militer Myanmar melancarkan operasi besar-besaran di Rakhine utara. Operasi tersebut berlangsung setelah serangan yang dituduhkan kepada kelompok Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) terhadap sejumlah pos keamanan.
Lebih dari 750.000 Rohingya kemudian melarikan diri ke Bangladesh. Mereka bergabung dengan ratusan ribu Rohingya lainnya yang sebelumnya telah meninggalkan Myanmar akibat berbagai gelombang penindasan.
Menurut badan-badan PBB, Bangladesh kini menampung sekitar 1,2 juta pengungsi Rohingya. Sebagian besar tinggal di kompleks kamp pengungsian di sekitar Cox’s Bazar, kawasan pesisir di bagian tenggara Bangladesh.
Myanmar tidak memasukkan Rohingya ke dalam daftar 135 kelompok etnis resmi negara tersebut. Pemerintah Myanmar selama bertahun-tahun menyebut mereka sebagai “orang Bengali”, istilah yang menyiratkan bahwa mereka merupakan pendatang dari Bangladesh, meskipun komunitas Rohingya telah bermukim di Rakhine selama beberapa generasi.
Penyelidik PBB sebelumnya menemukan bukti adanya niat genosida dalam operasi militer Myanmar terhadap Rohingya. Amerika Serikat pada 2022 juga menyatakan bahwa militer Myanmar melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap kelompok tersebut.
Sementara itu, perkara genosida yang diajukan Gambia terhadap Myanmar masih diperiksa Mahkamah Internasional di Den Haag.
Perang Saudara Perumit Repatriasi
Kudeta militer pada 2021 memicu konflik bersenjata berskala nasional yang masih berlangsung hingga kini. Pemilu yang digelar dan dikritik secara luas pada awal 2026 kemudian menghasilkan pemerintahan sipil, tetapi struktur pemerintahan tersebut tetap didominasi tokoh-tokoh berlatar belakang militer dan junta.
Ronan Lee, peneliti Universitas Loughborough sekaligus penulis buku Myanmar’s Rohingya Genocide yang terbit pada 2021, menilai kondisi Myanmar saat ini tidak memungkinkan pemulangan Rohingya secara aman.
“pemulangan yang aman sama sekali tidak mungkin dilakukan.”
Menurut Lee, perang saudara dan keruntuhan ekonomi membuat risiko kepulangan semakin besar. Rohingya yang kembali berpotensi kembali menghadapi kekerasan dari militer.
“Pemerintah Myanmar didominasi oleh militer yang sama, yang mendeportasi warga Rohingya secara genosida pada tahun 2017,” tambah Lee. “Kehidupan di Myanmar saat ini akan jauh lebih berbahaya bagi warga Rohingya dibandingkan saat mereka dideportasi secara paksa pada 2017.”
Pandangan serupa disampaikan Moe Thuzar, Kepala Program Studi Myanmar di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura. Menurutnya, peluang repatriasi kini lebih kecil dibandingkan sejak 2017.
Persoalannya bukan hanya keamanan. Otoritas Myanmar yang didukung militer juga kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah Rakhine.
Tentara Arakan kini menguasai sebagian besar wilayah negara bagian tersebut, termasuk kawasan utara yang menjadi tempat tinggal banyak Rohingya sebelum mereka melarikan diri. Kelompok tersebut merupakan organisasi bersenjata etnis Rakhine dan berbeda dengan ARSA, kelompok bersenjata Rohingya.
Laporan PBB mencatat berbagai pelanggaran terhadap Rohingya yang dilakukan baik oleh militer Myanmar maupun Tentara Arakan. Pelanggaran tersebut mencakup pembatasan pergerakan, penahanan tanpa dasar yang jelas, serta perekrutan paksa.
Antje Missbach, Profesor Migrasi dan Mobilitas Global dan Transnasional di Universitas Bielefeld, Jerman, mengatakan kesepakatan mengenai pemulangan secara sukarela saja belum cukup. Pemerintah Myanmar, menurutnya, belum memberikan jaminan kewarganegaraan kepada Rohingya.
Selain itu, banyak permukiman Rohingya telah dihancurkan dan sejumlah wilayah kini dihuni komunitas lain.
“Rakhine tidak aman,” ujarnya.
Missbach mencatat ratusan ribu Rohingya diperkirakan meninggalkan Myanmar menuju Cox’s Bazar selama dua tahun terakhir karena kondisi tersebut.
Kehidupan di Kamp Pengungsi Juga Memburuk
Ketidakmungkinan untuk segera kembali ke Myanmar membuat para pengungsi menghadapi persoalan lain. Kehidupan jangka panjang di kamp-kamp Bangladesh juga semakin sulit akibat keterbatasan dana, meningkatnya persoalan keamanan, serta minimnya akses terhadap pekerjaan dan pendidikan.
Rafiqul Islam, Profesor Studi Perdamaian dan Konflik di Universitas Dhaka, mengatakan kondisi tersebut mulai mengubah cara pengungsi bertahan hidup.
“Memburuknya kondisi di kamp-kamp Rohingya di Bangladesh secara mendasar mengubah perilaku para pengungsi. Hal ini mendorong populasi yang sudah trauma akibat genosida ke dalam strategi bertahan hidup yang semakin putus asa dan berbahaya,” kata Rafiqul Islam, Profesor Studi Perdamaian dan Konflik di Universitas Dhaka, kepada DW.
“Kamp-kamp yang menampung hampir 1 juta pengungsi tersebut kini menghadapi badai krisis yang buruk, yakni kepadatan yang ekstrem, kekurangan dana kronis, pemotongan jatah makanan, terbatasnya kesempatan pendidikan dan mata pencaharian, serta meningkatnya kekhawatiran masalah keamanan,” tambahnya.
Menurut Islam, semakin banyak pengungsi Rohingya mencoba meninggalkan Bangladesh melalui jalur laut menuju Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Di dalam kamp, kekerasan antargeng serta aktivitas kriminal juga dilaporkan meningkat.
Persoalan lain mencakup meningkatnya pernikahan anak, pekerja anak, dan angka putus sekolah.
“keluarga yang berjuang menghadapi kelaparan terpaksa membuat pilihan mustahil antara pendidikan dan kelangsungan hidup. Mereka mengorbankan masa depan anak-anak demi memenuhi kebutuhan mendesak,” tambah Islam.
Program Pangan Dunia (WFP) menyebut ancaman kerawanan pangan kini telah meluas di kamp-kamp pengungsi. Sementara itu, UNICEF melaporkan pada 2025 bahwa jumlah anak Rohingya yang mendapatkan perawatan akibat kekurangan gizi akut parah meningkat 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bangladesh Minta Dukungan Internasional
Mizanur Rahman, antropolog dari Universitas Jagannath di Dhaka, mengatakan kekhawatiran Bangladesh mengenai semakin besarnya beban akibat populasi pengungsi merupakan persoalan yang beralasan.
“Perlu ada pembagian beban internasional yang nyata,” tegas Rahman.
PBB dan pemerintah Bangladesh memperkirakan kebutuhan dana sebesar US$710 juta atau sekitar Rp12,5 triliun pada 2026 untuk memenuhi kebutuhan pengungsi Rohingya sekaligus masyarakat lokal yang menjadi tuan rumah. Hingga kini, sekitar 60 persen dari target tersebut telah terkumpul.
Uni Eropa telah menyediakan 23,4 juta euro atau sekitar Rp483,7 miliar bantuan kemanusiaan untuk Bangladesh pada tahun ini. Sebagian besar dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengungsi Rohingya dan masyarakat lokal.
Pada Juni, Uni Eropa juga mengumumkan hibah pembangunan senilai 14 juta euro atau sekitar Rp289,4 miliar melalui UNHCR.
Di tengah keterbatasan tersebut, Rohingya menghadapi dua pilihan yang sama-sama sulit. Kehidupan permanen di Bangladesh semakin tertekan oleh persoalan pendanaan, pangan, keamanan, dan akses terhadap pendidikan serta pekerjaan. Sementara itu, kondisi di Myanmar belum memungkinkan kepulangan yang memenuhi prinsip aman, sukarela, dan bermartabat.
Dengan perang saudara yang masih berlangsung dan status kewarganegaraan Rohingya yang belum berubah, rencana repatriasi yang kembali didorong pemerintah Myanmar masih menghadapi hambatan besar. (*)



















Users Today : 683
Total Users : 1445396
Views Today : 2693
Total views : 6784355