Foto : Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir
Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk merespons aspirasi warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang menginginkan kepastian status kepemilikan lahan.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah saat ini tengah menyusun bahan kajian yang akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Upaya tersebut dilakukan setelah muncul permintaan warga agar lahan yang selama ini mereka tempati dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pemerintah menilai persoalan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak karena berkaitan dengan aset daerah yang memiliki dasar hukum dan administrasi tersendiri.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pemerintah memahami harapan masyarakat yang menginginkan kepastian hak atas tanah yang telah dihuni selama puluhan tahun. Meski demikian, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Keinginan masyarakat untuk memperoleh kepastian status lahan tentu menjadi perhatian pemerintah. Namun persoalan ini tidak sederhana karena berkaitan dengan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung dibangun di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Status tersebut telah tercatat sejak akhir 1980-an dan menjadi dasar pengelolaan kawasan yang kini dihuni ribuan kepala keluarga.
Menurut Muzakkir, dokumen pembangunan kawasan tersebut menunjukkan bahwa penugasan kepada pengembang hanya sebatas pembangunan perumahan, tanpa disertai pelepasan hak atas tanah milik pemerintah daerah.
“Pembangunan perumahan memang dilakukan oleh pengembang, tetapi status tanahnya tetap berada dalam pengelolaan pemerintah. Itu yang menjadi salah satu aspek yang harus dikaji secara cermat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKAD saat ini mengumpulkan berbagai data dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kemendagri. Pemerintah berharap konsultasi tersebut dapat memberikan arahan terkait langkah yang dapat ditempuh tanpa bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Muzakkir menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh proses penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi yang berwenang.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mencari solusi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui permintaan pendapat hukum kepada kejaksaan terkait kemungkinan pengalihan aset kepada masyarakat.
Namun hasil kajian hukum saat itu menyebutkan mekanisme hibah tidak dapat diterapkan terhadap aset dimaksud, sehingga pemerintah harus mencari alternatif lain yang tetap sesuai dengan koridor hukum.
“Karena ada batasan regulasi yang harus dipatuhi, maka kami memilih menempuh jalur konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar solusi yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Pemprov Kaltim berharap proses pembahasan bersama Kemendagri dapat menghasilkan kepastian bagi warga Perumahan Korpri Loa Bakung sekaligus memberikan jalan keluar yang tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan aset daerah.
“Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan aspek legalitas yang menjadi kewajiban pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1545
Total Users : 1325723
Views Today : 3259
Total views : 6445550