InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lima Anggota Polsek Sungai Pinang Dijatuhi Sanksi Etik, Salahgunakan ATM Barang Bukti

by Eka Mandiri
Jumat, 5 Juni 2026, 18:00
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Ket foto : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Infobenua.com Samarinda – Polresta Samarinda menjatuhkan hukuman disiplin dan sanksi kode etik kepada lima anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran saat menangani suatu perkara. Kelima personel yang bertugas di Polsek Sungai Pinang itu dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada tugas penyidikan.

Proses penanganan pelanggaran tersebut telah melalui sidang kode etik yang digelar secara bertahap sejak 13 hingga 25 Mei 2026. Hasil persidangan menyatakan para anggota terbukti melanggar ketentuan profesi dan harus menerima konsekuensi kedinasan.

Adapun anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan seorang tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota saat menjalankan tugas penyidikan.

“Permasalahan ini berawal dari adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan fakta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang menangani perkara tersebut,” kata Hendri, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan merupakan tindakan pemerasan sebagaimana sempat berkembang di masyarakat. Namun, para anggota terbukti memanfaatkan barang bukti yang berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pribadi.

Salah satu barang bukti yang disalahgunakan berupa kartu ATM milik tersangka yang seharusnya diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini bukan berkaitan dengan pemerasan. Anggota memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang bukti, tetapi dalam kasus ini ATM milik tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan itulah yang menjadi dasar pelanggaran etik dan disiplin,” tegasnya.

Setelah pelanggaran tersebut terbukti, Polresta Samarinda langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan seluruh anggota yang terlibat. Selain menjalani hukuman kode etik, mereka juga dikenakan sanksi administratif yang berdampak terhadap jenjang karier di lingkungan kepolisian.

Hendri menegaskan, kelima anggota tersebut tidak lagi ditempatkan pada fungsi Reserse maupun satuan operasional lainnya. Mereka kini berstatus sebagai Bintara Polresta atau nonjob sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain menjalani penempatan khusus sebagaimana putusan sidang kode etik, mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode. Kebijakan ini merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran yang telah terbukti dilakukan,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Jumat, 5 Juni 2026, 21:43
Pengawasan Ketat Rikkes Tahap II Akpol 2026, Polda Kaltim Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

Pengawasan Ketat Rikkes Tahap II Akpol 2026, Polda Kaltim Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

Jumat, 5 Juni 2026, 19:42
Jelang Operasi Patuh Mahakam 2026, Polres Kutim Gelar Latraops untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas

Jelang Operasi Patuh Mahakam 2026, Polres Kutim Gelar Latraops untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas

Jumat, 5 Juni 2026, 19:38
Lima Anggota Polsek Sungai Pinang Dijatuhi Sanksi Etik, Salahgunakan ATM Barang Bukti

Lima Anggota Polsek Sungai Pinang Dijatuhi Sanksi Etik, Salahgunakan ATM Barang Bukti

Jumat, 5 Juni 2026, 18:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1325725
Users Today : 1547
Total Users : 1325725
Views Today : 3272
Total views : 6445563
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com