Ket foto : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Infobenua.com Samarinda – Polresta Samarinda menjatuhkan hukuman disiplin dan sanksi kode etik kepada lima anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran saat menangani suatu perkara. Kelima personel yang bertugas di Polsek Sungai Pinang itu dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada tugas penyidikan.
Proses penanganan pelanggaran tersebut telah melalui sidang kode etik yang digelar secara bertahap sejak 13 hingga 25 Mei 2026. Hasil persidangan menyatakan para anggota terbukti melanggar ketentuan profesi dan harus menerima konsekuensi kedinasan.
Adapun anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan seorang tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota saat menjalankan tugas penyidikan.
“Permasalahan ini berawal dari adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan fakta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang menangani perkara tersebut,” kata Hendri, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan merupakan tindakan pemerasan sebagaimana sempat berkembang di masyarakat. Namun, para anggota terbukti memanfaatkan barang bukti yang berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pribadi.
Salah satu barang bukti yang disalahgunakan berupa kartu ATM milik tersangka yang seharusnya diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini bukan berkaitan dengan pemerasan. Anggota memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang bukti, tetapi dalam kasus ini ATM milik tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan itulah yang menjadi dasar pelanggaran etik dan disiplin,” tegasnya.
Setelah pelanggaran tersebut terbukti, Polresta Samarinda langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan seluruh anggota yang terlibat. Selain menjalani hukuman kode etik, mereka juga dikenakan sanksi administratif yang berdampak terhadap jenjang karier di lingkungan kepolisian.
Hendri menegaskan, kelima anggota tersebut tidak lagi ditempatkan pada fungsi Reserse maupun satuan operasional lainnya. Mereka kini berstatus sebagai Bintara Polresta atau nonjob sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain menjalani penempatan khusus sebagaimana putusan sidang kode etik, mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode. Kebijakan ini merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran yang telah terbukti dilakukan,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1547
Total Users : 1325725
Views Today : 3272
Total views : 6445563