Ket foto: Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mengupayakan penyelesaian status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, yang belum tuntas selama puluhan tahun.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan kawasan tersebut merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 75 hektare dan saat ini dihuni 2.266 unit rumah.
“Berdasarkan data yang ada, kawasan tersebut berada di Areal Penggunaan Lain dengan luas kurang lebih 75 hektare dan telah ditempati sebanyak 2.266 unit rumah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan persoalan itu bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 60 Tahun 1990 yang menugaskan PT Semanggi Sarana Real Estate membangun perumahan di atas lahan pemerintah provinsi tanpa pengalihan hak tanah.
“Pihak perusahaan hanya diberikan kewenangan membangun perumahan, sedangkan hak atas tanah tetap menjadi milik pemerintah daerah. Hal itu yang kemudian menimbulkan persoalan hingga sekarang,” katanya.
Muzakkir menambahkan, Pemprov Kaltim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD, dan perwakilan warga untuk mencari solusi sesuai regulasi.
Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah tengah mengkaji revisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 terkait tarif penggunaan lahan HPL dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen dari NJOP.
“Gubernur telah menginstruksikan agar revisi regulasi segera dilakukan guna meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menyiapkan potongan hingga 50 persen bagi pensiunan serta mengupayakan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.
“Kami berharap tersedia mekanisme yang jelas terkait pengalihan status lahan menjadi hak milik sebagaimana harapan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1017
Total Users : 1302136
Views Today : 3214
Total views : 6386674