InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Kaltim Bantah Batalkan Gratispol Sepihak, Klaim Tak Pernah Terima Surat Audiensi LBH

by Eka Mandiri
Jumat, 3 Juli 2026, 19:55
in Berita, Kaltim, PEMPROV KALTIM
Bagikan

Teks Foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah.

Infobenua.com Samarinda—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah tudingan telah membatalkan penerima program bantuan pendidikan Gratispol secara sepihak.

Pemprov juga menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan audiensi yang sebelumnya diklaim telah diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan pihaknya hanya menerima surat pengaduan terkait persoalan tersebut, bukan permohonan audiensi.

“Surat audiensi kami tidak terima,” kata Dasmiah di Samarinda.

Menurutnya, pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan meminta perguruan tinggi memberikan penjelasan kepada mahasiswa. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan proses administrasi di masing-masing kampus.

“Kalau surat pengaduan memang ada. Kami minta kampus yang memberikan jawaban karena awal persoalannya dari kampus,” ujarnya.

Dasmiah menegaskan Pemprov Kaltim tidak pernah mencoret ataupun membatalkan penerima Gratispol tanpa dasar. Seluruh proses seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan daftar nama yang sempat diumumkan kepada publik bukan merupakan daftar penerima final. Pengumuman tersebut hanya berisi calon penerima yang masih harus menjalani proses validasi.

“Yang diumumkan itu calon penerima. Seseorang baru resmi menjadi penerima setelah namanya ditetapkan dalam surat keputusan (SK).

Sebelum SK diterbitkan, seluruh data diverifikasi kembali agar dipastikan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Karena itu, Dasmiah menegaskan peserta yang tidak lolos pada tahap akhir bukan berarti dicoret secara sepihak, melainkan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

“Kalau tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa ditetapkan sebagai penerima,” katanya.

Sebelumnya, LBH Samarinda menuding Pemprov Kaltim membatalkan sejumlah calon penerima Gratispol secara sepihak.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, mengaku telah dua kali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk meminta penjelasan.

Menurut Fadilah, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pemerintah provinsi.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa mengaku namanya sempat tercantum dalam daftar pengumuman program Gratispol, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

Pemprov Kaltim menegaskan penetapan penerima hanya mengacu pada hasil verifikasi akhir yang dituangkan dalam SK.

Penulis: Frida | Editor : Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361484
Users Today : 674
Total Users : 1361483
Views Today : 3791
Total views : 6545152
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com