Teks Foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah.
Infobenua.com Samarinda—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah tudingan telah membatalkan penerima program bantuan pendidikan Gratispol secara sepihak.
Pemprov juga menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan audiensi yang sebelumnya diklaim telah diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan pihaknya hanya menerima surat pengaduan terkait persoalan tersebut, bukan permohonan audiensi.
“Surat audiensi kami tidak terima,” kata Dasmiah di Samarinda.
Menurutnya, pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan meminta perguruan tinggi memberikan penjelasan kepada mahasiswa. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan proses administrasi di masing-masing kampus.
“Kalau surat pengaduan memang ada. Kami minta kampus yang memberikan jawaban karena awal persoalannya dari kampus,” ujarnya.
Dasmiah menegaskan Pemprov Kaltim tidak pernah mencoret ataupun membatalkan penerima Gratispol tanpa dasar. Seluruh proses seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan daftar nama yang sempat diumumkan kepada publik bukan merupakan daftar penerima final. Pengumuman tersebut hanya berisi calon penerima yang masih harus menjalani proses validasi.
“Yang diumumkan itu calon penerima. Seseorang baru resmi menjadi penerima setelah namanya ditetapkan dalam surat keputusan (SK).
Sebelum SK diterbitkan, seluruh data diverifikasi kembali agar dipastikan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Karena itu, Dasmiah menegaskan peserta yang tidak lolos pada tahap akhir bukan berarti dicoret secara sepihak, melainkan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa ditetapkan sebagai penerima,” katanya.
Sebelumnya, LBH Samarinda menuding Pemprov Kaltim membatalkan sejumlah calon penerima Gratispol secara sepihak.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, mengaku telah dua kali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk meminta penjelasan.
Menurut Fadilah, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pemerintah provinsi.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa mengaku namanya sempat tercantum dalam daftar pengumuman program Gratispol, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Pemprov Kaltim menegaskan penetapan penerima hanya mengacu pada hasil verifikasi akhir yang dituangkan dalam SK.
Penulis: Frida | Editor : Eka Mandiri


















Users Today : 674
Total Users : 1361483
Views Today : 3791
Total views : 6545152