Foto : Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu
Infobenua.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mempertahankan tarif parkir progresif di Gedung Parkir Pasar Pagi untuk menjaga ketersediaan ruang bagi masyarakat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas parkir yang dinilai belum mampu menampung seluruh kebutuhan pengguna.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pengelolaan parkir tidak dapat hanya mempertimbangkan kepentingan pedagang. Ruang yang tersedia juga harus dipastikan dapat digunakan masyarakat yang datang berbelanja.
Menurutnya, kendaraan pedagang yang diparkir dalam waktu lama berpotensi mengurangi perputaran kendaraan di dalam gedung. Kondisi itu dikhawatirkan membuat pengunjung kesulitan mendapatkan tempat parkir.
“Kalau pedagang semua memilih parkir tersebut, nanti masyarakat pembeli di mana? Bisa saja masyarakat pembeli juga nanti enggan untuk membeli dagangan di Gedung Parkir Pasar Pagi,” katanya.
Manalu menjelaskan, Dishub sebenarnya membuka kemungkinan penerapan skema parkir yang lebih ringan, termasuk parkir berlangganan atau keanggotaan. Namun, pilihan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kapasitas gedung dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut Gedung Parkir Pasar Pagi berada di kawasan jalan nasional sehingga penataannya harus mengikuti rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
“Rekomendasi dari Kemhub itu SRP ruang parkir yang harus tersedia dengan kondisi fisik yang ada sangat kurang,” ujar Manalu.
Keterbatasan tersebut membuat Dishub perlu mengatur lama kendaraan berada di dalam gedung. Tarif progresif menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kendaraan tidak menempati ruang parkir terlalu lama, sehingga kesempatan pengguna lain untuk mendapatkan tempat tetap terbuka.
Selain pengaturan tarif, Dishub juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pagi dan Teras Samarinda. Rekayasa tersebut akan dilengkapi rambu-rambu untuk mengarahkan kendaraan sesuai akses yang telah ditentukan.
Manalu mengatakan pengaturan akses diperlukan agar ruas jalan dan simpang di sekitar kawasan tidak semakin terbebani. Kendaraan roda dua dari Jalan Jenderal Sudirman akan diarahkan menggunakan akses tersebut, sedangkan kendaraan roda empat dapat memanfaatkan akses dari Jalan Jemaja.
“Kalau roda empat ditaruh di Jalan Jenderal Sudirman itu akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Terkait parkir berlangganan, Manalu menegaskan skema tersebut hanya dapat diterapkan pada lokasi parkir tepi jalan yang diperbolehkan berdasarkan aturan. Dengan demikian, penerapannya tidak otomatis berlaku di Gedung Parkir Pasar Pagi.
“Parkir berlangganan itu hanya untuk parkir tepi jalan yang diperbolehkan secara aturan,” katanya.
Ia menambahkan, penataan parkir juga membutuhkan kepatuhan masyarakat. Menurutnya, keberadaan juru parkir liar tidak terlepas dari masih adanya pengguna kendaraan yang memilih parkir sembarangan meskipun pemerintah telah menyediakan lokasi parkir resmi.
“Jukir liar muncul karena ada parkir liar. Parkir muncul karena masyarakatnya tidak tertib untuk parkir, padahal pemerintah sudah menyediakan area parkir,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 331
Total Users : 1464005
Views Today : 623
Total views : 6844248