Keterangan Foto Wakil Ketua Bapemperda Abdol
Infobenua.com Samarinda – Keandalan sistem keselamatan kebakaran pada bangunan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mendorong agar peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ikut dipertimbangkan.
Menurutnya, penerbitan dokumen kelayakan bangunan secara administratif belum sepenuhnya dapat memastikan sistem proteksi kebakaran bekerja sebagaimana mestinya. Karena itu, aspek keselamatan perlu mendapat pemeriksaan yang lebih spesifik.
Abdul Rohim mengungkapkan, masih ditemukan kondisi ketika bangunan telah mengantongi SLF, namun dalam kejadian kebakaran perangkat proteksi yang tersedia justru tidak berfungsi secara optimal.
“Di Samarinda pernah ada kondisi SLF sudah diterbitkan, tetapi kemudian terjadi kebakaran. Dari temuan di lapangan, ternyata sistem proteksi kebakarannya tidak berfungsi dan ada beberapa persoalan lainnya,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda, Rabu (2/9/2026).
Berangkat dari persoalan tersebut, DPRD Samarinda mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan Damkar memberikan sertifikasi maupun rekomendasi sebelum PBG atau SLF diterbitkan. Pemeriksaan itu diharapkan memastikan perangkat keselamatan kebakaran telah memenuhi standar dan dapat digunakan saat keadaan darurat.
“Di sejumlah daerah, penerbitan PBG atau SLF mensyaratkan adanya sertifikasi atau rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Setidaknya, sistem proteksi kebakaran dapat diperiksa terlebih dahulu oleh Damkar sebelum dokumen diterbitkan,” jelas Abdul Rohim.
Ia menilai keterlibatan Damkar memiliki alasan kuat karena petugas memiliki pengalaman praktis dalam menghadapi kebakaran di berbagai jenis bangunan. Pengalaman tersebut dapat menjadi pelengkap terhadap kajian teknis yang dilakukan tenaga ahli dalam proses penerbitan SLF.
“Kalau berbicara pengalaman langsung terhadap kondisi sistem proteksi kebakaran, tentu petugas Damkar memiliki pemahaman yang lebih kuat dari sisi praktik. Sementara dalam proses SLF, ada tenaga ahli yang memahami aspek teoritis dan teknis,” tuturnya.
Meski demikian, Abdul Rohim menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi aturan yang bersifat final. Usulan keterlibatan Damkar masih akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda.
Pembahasan awal Raperda melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda bersama Bagian Hukum Setda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seluruh masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan naskah akademik dan merumuskan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini masih dalam tahap pembahasan. Semua masukan dari OPD akan kita himpun untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus materi Raperda,” pungkas Abdul Rohim.
Penulis : Dani
Editor : Eka Mandiri



















Users Today : 887
Total Users : 1462855
Views Today : 2746
Total views : 6842133