Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis saat melakukan konferensi pers setelah Rapat Paripurna ke-12 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).
Infobenua.com, Samarinda – Pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur tertunda setelah Rapat Paripurna ke-12 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), gagal memenuhi syarat kuorum.
Penundaan tersebut berpotensi memicu kekecewaan hingga kemarahan publik. Pasalnya, pembahasan hak angket sebelumnya telah menjadi tuntutan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang mendesak DPRD segera mengambil langkah politik melalui mekanisme yang tersedia.
Sorotan semakin menguat karena sebelum agenda paripurna digelar, DPRD Kaltim telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan proses hak angket berjalan sesuai ketentuan.
Dengan batalnya rapat akibat tidak kuorum, muncul pertanyaan publik mengenai keseriusan seluruh unsur DPRD dalam mengawal agenda yang telah melalui berbagai tahapan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pimpinan DPRD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, usulan hak angket yang diajukan sedikitnya 10 anggota dan didukung lebih dari satu fraksi langsung ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Kami di DPRD sudah mengikuti seluruh proses dan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ananda.
Ia menjelaskan, konsultasi ke Kemendagri dilakukan agar tidak ada tahapan yang terlewat maupun prosedur yang bertentangan dengan aturan.
“Proses yang berjalan selama ini hingga hari ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Namun, rapat paripurna akhirnya tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.
DPRD pun sepakat menjadwalkan ulang pembahasan tersebut melalui rapat pimpinan dan Banmus sebelum kembali dibawa ke paripurna.
Di tengah penundaan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada komitmen anggota dewan untuk menuntaskan pembahasan hak angket. Sebab, setelah melalui proses panjang, termasuk konsultasi ke pemerintah pusat, agenda yang menjadi sorotan masyarakat itu kembali tertahan akibat absennya sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin memperkuat persepsi publik bahwa tuntutan masyarakat terkait hak angket belum mendapatkan tindak lanjut yang maksimal.
DPRD Kaltim pun dituntut segera memastikan jadwal baru agar polemik yang berkembang tidak semakin memicu ketidakpuasan publik.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 557
Total Users : 1332410
Views Today : 1616
Total views : 6461249