KET foto Pansus 1 DPRD Kaltara Rapat Bersama BKD Bahas Ranperda(dok Isti)
TARAKAN, Infobenua.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Dari unsur perangkat daerah hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., beserta jajaran masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah mencermati seluruh materi Ranperda guna memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahap ini merupakan pembahasan akhir di tingkat daerah sebelum dokumen disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat payung hukum yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.
“Ranperda ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa, pengabdian, dan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Dengan adanya regulasi ini, pemberian penghargaan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas serta mekanisme yang objektif,” ujar Herman.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan. Seluruh ketentuan tersebut disusun agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Setelah pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan rampung, Ranperda tentang Penghargaan Daerah akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. Selanjutnya, hasil fasilitasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah menunjukkan dedikasi, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi kemajuan serta pembangunan Kalimantan Utara.(adv/jo).




















Users Today : 702
Total Users : 1369480
Views Today : 3485
Total views : 6622747