INFOBENUA, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diketahui, pemerintah pusat telah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebab dikhawatirkan Agiel, jika perusahaan pertambangan tidak mengelola secara tepat limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), menurutnya hal itu dapat memberi dampak pada lingkungan.
Selain itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan harus ketentuan lain yang mengatur jika FABA tidak termasuk kategori B3.
“Padahal kalau dibiarkan ini kan bisa berbahaya. Sehingga saya pikir memang harus ada aturan yang mengatur bahwa limbah itu setelah dicabut dari limbah, bisa dikelola jadi prodak apa begitu. Untuk dijadikan hal-hal yang produktif,” jelasnya pada Jum’at (12/3/2021).
Lanjut Agiel, dirinya mencontohkan jika ada beberapa perusahaan tertentu yang telah mengelola FABA menjadi suatu produk. Seperti dijadikan campuran beton atau paving block.
Meskipun hasil produk olahan tersebut belum cukup populer dibandingkan produksi bahan bangunan secara konvensional. Terlebih, FABA yang sebelumnya dikategorikan B3 dikhawatirkan Agiel akan membawa risiko pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja oleh Pabrik yang menghasilkan itu (FABA), bisa mengakibatkan abu bakar nya jadi kemana-mana, nah itu menjadi berbahaya. Karena bisa mencemarkan air, udara dan berkenaan langsung kepada masyarakat,” terang politisi dari Dapil VI tersebut.
Oleh karena itu Agiel berharap agar FABA mesti dipertimbangkan kembali jika memang terbukti bermanfaat untuk produk daur ulang. Namun untuk sementara, Agiel belum bisa menilai benar tidaknya kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Tetapi tegas dikatakan Agiel, jika FABA tidak dikelola dengan baik karena tidak lagi masuk kategori B3, maka ia menganggap kebijakan tersebut kurang tepat.
“Namun kalau ada aturan yang mendukung bahwa itu bisa dikelola menjadi bahan yang produktif, mungkin oke saja. Jadi memang perlu ada aturan yang memayungi mantan limbah ini,” tandas mantan legislator DPRD Kabupaten Kutim tersebut. (DC)


















Users Today : 798
Total Users : 1361607
Views Today : 6340
Total views : 6547701