InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Legislator Sorot Penghapusan Limbah Batu Bara Dari Kategori B3

by Eka Mandiri
Senin, 15 Maret 2021, 19:44
in Berita Foto, Kaltim
Bagikan

INFOBENUA, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diketahui, pemerintah pusat telah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebab dikhawatirkan Agiel, jika perusahaan pertambangan tidak mengelola secara tepat limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), menurutnya hal itu dapat memberi dampak pada lingkungan.

Selain itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan harus ketentuan lain yang mengatur jika FABA tidak termasuk kategori B3.

“Padahal kalau dibiarkan ini kan bisa berbahaya. Sehingga saya pikir memang harus ada aturan yang mengatur bahwa limbah itu setelah dicabut dari limbah, bisa dikelola jadi prodak apa begitu. Untuk dijadikan hal-hal yang produktif,” jelasnya pada Jum’at (12/3/2021).

Lanjut Agiel, dirinya mencontohkan jika ada beberapa perusahaan tertentu yang telah mengelola FABA menjadi suatu produk. Seperti dijadikan campuran beton atau paving block.

Meskipun hasil produk olahan tersebut belum cukup populer dibandingkan produksi bahan bangunan secara konvensional. Terlebih, FABA yang sebelumnya dikategorikan B3 dikhawatirkan Agiel akan membawa risiko pencemaran lingkungan.

“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja oleh Pabrik yang menghasilkan itu (FABA), bisa mengakibatkan abu bakar nya jadi kemana-mana, nah itu menjadi berbahaya. Karena bisa mencemarkan air, udara dan berkenaan langsung kepada masyarakat,” terang politisi dari Dapil VI tersebut.

Oleh karena itu Agiel berharap agar FABA mesti dipertimbangkan kembali jika memang terbukti bermanfaat untuk produk daur ulang. Namun untuk sementara, Agiel belum bisa menilai benar tidaknya kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Tetapi tegas dikatakan Agiel, jika FABA tidak dikelola dengan baik karena tidak lagi masuk kategori B3, maka ia menganggap kebijakan tersebut kurang tepat.

“Namun kalau ada aturan yang mendukung bahwa itu bisa dikelola menjadi bahan yang produktif, mungkin oke saja. Jadi memang perlu ada aturan yang memayungi mantan limbah ini,” tandas mantan legislator DPRD Kabupaten Kutim tersebut. (DC)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361607
Users Today : 798
Total Users : 1361607
Views Today : 6340
Total views : 6547701
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com