Teks foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
Infobenua.com Samarinda — Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur dengan agenda penyampaian usulan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ditunda setelah jumlah kehadiran anggota dewan belum memenuhi syarat kuorum, Rabu (10/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna hak angket wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD sesuai Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, rapat paripurna minimal harus dihadiri 41 anggota. Namun hingga rapat dibuka kembali usai skorsing, jumlah kehadiran hanya mencapai 32 anggota.
“Untuk memulai rapat paripurna hak angket memang harus memenuhi kuorum 3/4 anggota DPRD. Dari 55 anggota, minimal 41 orang hadir, sementara tadi baru 32 anggota,” kata Ananda usai rapat paripurna.
Pimpinan sidang sempat melakukan dua kali skorsing masing-masing selama 10 menit dan 30 menit guna menunggu tambahan kehadiran anggota dewan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota yang hadir belum bertambah signifikan.
Karena itu, DPRD Kaltim memutuskan agenda penyampaian usulan hak angket akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Nanti akan dijadwalkan kembali melalui rapat Banmus untuk menentukan pelaksanaan rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Ananda menjelaskan tahapan usulan hak angket sejatinya telah berjalan sesuai mekanisme. Mulai dari pengusulan minimal 10 anggota DPRD dari lebih satu fraksi hingga penjadwalan di Banmus disebut telah dipenuhi.
“Semua tahapan sudah dijalankan. Usulan sudah masuk dari lebih satu fraksi, lalu pimpinan DPRD menjadwalkannya dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan DPRD Kaltim sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan hak angket berjalan sesuai aturan.
“Kami juga sudah konsultasi ke Kemendagri supaya tahapan-tahapan yang dijalankan benar-benar sesuai aturan,” katanya.
Dalam mekanisme rapat paripurna hak angket, apabila kuorum terpenuhi maka agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pengusul hak angket, pandangan fraksi-fraksi, hingga tahap persetujuan.
Persetujuan tersebut, lanjut Ananda, wajib mendapat dukungan dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
“Kalau misalnya yang hadir 45 anggota, maka persetujuannya harus 2/3 dari jumlah yang hadir,” ucapnya.
Adapun rincian kehadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, Gerindra 7 orang, PKB 6 orang, PKS 4 orang, Demokrat-PPP 3 orang, PAN-NasDem 2 orang, dan Fraksi Golkar 1 orang.
Ananda menegaskan DPRD Kaltim saat ini hanya menjalankan proses sesuai ketentuan terhadap usulan hak angket yang telah disampaikan anggota dewan.
“Hari ini kami menjalankan tahapan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” demikian Ananda.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 599
Total Users : 1332452
Views Today : 1768
Total views : 6461401