Ket Foto: Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Bank BTN terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski kredit telah lunas sejak 2011, Senin (13/7/2026).
Infobenua.com Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti lambannya penyelesaian penyerahan sertifikat rumah milik nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang hingga kini belum diterima meski kredit perumahan telah lunas sejak tahun 2011.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Samarinda bersama perwakilan BTN pada Senin (13/7/2026). Hearing dilakukan setelah DPRD menerima pengaduan dari warga bernama Fahri dan Sri Herawati yang mengaku belum memperoleh sertifikat rumah mereka meski seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan sejak belasan tahun lalu.
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta pihak BTN memberikan penjelasan terkait status sertifikat yang hingga kini belum diserahkan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil pembahasan, tidak ditemukan persoalan terkait pembayaran kredit karena nasabah telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yang berjalan selama 10 tahun, mulai 2001 hingga 2011.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut adalah belum terpenuhinya hak nasabah atas dokumen kepemilikan rumah. Menurutnya, setelah kredit dinyatakan lunas, seharusnya tidak ada lagi hambatan bagi nasabah untuk menerima sertifikat yang menjadi haknya.
“Kalau melihat substansi persoalannya, kewajiban nasabah sudah selesai sejak lama. Yang menjadi perhatian kami adalah hak mereka yang sampai sekarang belum diterima,” ujarnya saat memimpin hearing.
Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun pihak nasabah telah berupaya mencari kejelasan kepada bank terkait keberadaan sertifikat tersebut. Namun berbagai komunikasi yang dilakukan belum menghasilkan kepastian penyelesaian.
DPRD juga menyoroti adanya dugaan kendala administrasi di internal bank. Hal itu muncul setelah diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah lain yang telah menerima sertifikat lebih dahulu, sementara kasus yang diadukan hingga kini belum terselesaikan.
Menurut Komisi II, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar diketahui penyebab keterlambatan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Dalam hearing tersebut, pihak nasabah juga menyampaikan harapan agar ada bentuk kompensasi atas keterlambatan penyerahan sertifikat yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Meski demikian, DPRD menilai penyelesaian dokumen kepemilikan harus menjadi prioritas utama sebelum membahas tuntutan lainnya.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan sertifikat dapat diserahkan terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dibicarakan langkah lanjutan jika memang diperlukan,” kata Ketua Komisi II.
Hearing belum menghasilkan keputusan final karena perwakilan BTN yang hadir belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian perkara tersebut. DPRD pun berencana kembali memanggil pihak bank dengan menghadirkan pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi agar proses penyelesaian dapat segera diputuskan.
Komisi II berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat, mekanisme penyelesaian, serta tenggat waktu yang jelas bagi penyerahan dokumen kepada nasabah.
DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak masyarakat yang telah melunasi kreditnya benar-benar terpenuhi dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang mereka tempati.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 645
Total Users : 1371523
Views Today : 2532
Total views : 6629797