Foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Suryani
Infobenua.id.Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti penerapan upah minimun kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab kerapkali penerapan UMK di lapangan tidak sesuai dengan ketentuannya.
Terlebih dengan ditetapkannya UMK Samarinda 2021, baru-baru ini. Diketahui, UMK tersebut naik sekitar 0,82 persen atau setara Rp25 ribu. Sehingga UMK Samarinda 2022 naik menjadi Rp3.137.576, dari UMK tahun 2021 Rp3.112.576.
Penghitungan penetapan UMK tersebut menggunakan formula baru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut juga menyatakan bahwa pihak yang menerapkan pengupahan tidak sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan daerah tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda uang.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas,” kata anggota Komisi IV DPRD Samarinda Suryani.
Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan dan mengawasi penerapan upah yang telah ditetapkan. Dalam melakukan pengawasan pun pemkot tidak harus bekerja sendiri. Pemkot dapat bersinergi dengan pihak kepolisian selaku penegak hukum.
Bahkan, politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini menyarankan, pemerintah bersama pihak kepolisian dan buruh dapat membentuk satuan tugas (Satgas). Untuk untuk mengawasi dan memastikan peraturan pengupahan yang telah disepakati bersama dewan pengupahan kota (DPK) dijalankan.
“Penetapan upah harus sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota,” pungkasnya.
Penulis: POT



















Users Today : 975
Total Users : 1285372
Views Today : 3149
Total views : 6330309