Ket foto : Aparat Satlantas Polresta Samarinda mengamankan 11 knalpot tidak standar dalam razia malam hari.
Infobenua.com Samarinda — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menyita 11 knalpot tidak sesuai standar serta mengamankan satu unit sepeda motor dengan pelat nomor yang tidak resmi dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Minggu dini hari (3/5/2026). Kegiatan ini digelar di kawasan Jalan Slamet Riyadi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi gangguan kebisingan di ruang publik.
Penertiban tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran administratif, khususnya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan teknis kendaraan.
Personel Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Briptu Bagas Herlambang, menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi.
“Pada pelaksanaan penertiban malam ini, petugas mengamankan 11 knalpot yang tidak sesuai standar serta satu unit kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi dan tidak sesuai dengan data dalam STNK,” ujarnya saat ditemui di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, knalpot yang disita merupakan jenis yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai identitas kendaraan juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
“Penindakan dilakukan terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis serta pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan,” jelasnya.
Para pelanggar tetap dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pelanggaran utama terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Setiap pelanggaran kami tindak dengan tilang, khususnya terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas turut mengimbau masyarakat untuk mengganti knalpot dengan produk standar pabrikan serta menaati seluruh ketentuan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan, termasuk pelat berbahan mika yang dilarang.
“Diharapkan masyarakat tidak menggunakan knalpot brong maupun pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK atau BPKB, termasuk pelat yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi anak-anak saat berkendara, terutama untuk memastikan keselamatan di jalan raya.
“Orang tua diharapkan dapat mengawasi anak-anaknya saat berkendara serta mengutamakan keselamatan, karena penggunaan knalpot tidak standar dapat mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat secara umum,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 912
Total Users : 1285309
Views Today : 2978
Total views : 6330138