Foto: Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto bersama Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi.
INFOBENUA.COM, KUKAR – Sorotan terhadap lemahnya pengawasan tambang ilegal kembali mengemuka dalam lanjutan mediasi sengketa lahan di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam forum yang digelar bersama pihak warga dan pemerintah desa di Balai Pertemuan Umum (BPU) Loa Raya, pada Senin (14/7/2025) lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, secara tegas meminta pemerintah desa agar berani bersikap terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Mediasi yang mempertemukan warga dan pihak yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan itu belum membuahkan solusi konkret. Namun, munculnya dugaan aktivitas tambang di atas lahan yang disengketakan menjadi perhatian serius.
Desman menyebut bahwa peran desa bukan hanya sebagai fasilitator administratif, tetapi juga ujung tombak dalam menjaga ketertiban lingkungan dan sumber daya wilayah. Ketidakterlibatan desa sejak awal justru kerap memicu konflik yang lebih besar di kemudian hari.
“Tambang ilegal itu tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami tegaskan kepada kepala desa, jangan sampai ketika masalah muncul baru bertindak. Dari awal harus ada sikap tegas,” ujarnya di hadapan peserta mediasi.
Menurutnya, desa memang tidak berwenang mengeluarkan izin pertambangan, tetapi memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pencegahan, termasuk memberikan teguran apabila ada indikasi pelanggaran.
“Kalau tahu ada kegiatan yang tidak berizin, tegur. Jangan nunggu ramai dulu baru bereaksi. Desa itu garis depan yang seharusnya melindungi warganya dari risiko kerugian,” tegas Desman.
Ia juga menyoroti pola komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa yang kerap tidak sinkron. Tak jarang, masyarakat lebih dulu menjalin kerja sama dengan pihak luar tanpa melibatkan pemerintah desa, hingga akhirnya muncul sengketa ketika hak dan kewajiban tidak berjalan sesuai harapan.
Desman mendorong agar pemerintah desa segera menyusun mekanisme pengawasan internal terhadap kegiatan yang menyentuh langsung sumber daya alam, terutama pertambangan dan kehutanan. Langkah ini, menurutnya, penting agar konflik serupa tidak terus terulang.
“Kalau sejak awal ada transparansi dan mekanisme kontrol, masyarakat tidak akan terjebak dalam permasalahan hukum yang panjang. Sekarang waktunya desa berani ambil posisi, bukan hanya jadi penonton,” ucapnya.
Sebagai anggota legislatif, Desman memastikan bahwa DPRD Kukar akan terus memantau proses penyelesaian sengketa lahan di Loa Raya, sekaligus mendorong langkah preventif agar aktivitas tambang ilegal tidak menjalar ke desa-desa lain.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Desa harus responsif, karena kalau dibiarkan, justru masyarakat yang akan jadi korban,” pungkas Desman. (Adv)
penulis farit editor Eka mandiri




















Users Today : 14
Total Users : 1368792
Views Today : 19
Total views : 6619281