Oleh Fatimah Asyari Advokat dan Akademisi
Infobenua.com. Samarinda.Gelombang demonstrasi di Kalimantan Timur menghadirkan satu kontras yang tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, pimpinan dan fraksi DPRD memilih membuka ruang dialog dengan masyarakat, bahkan sampai pada langkah konkret menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi publik. Di sisi lain, eksekutif justru tidak hadir dalam momentum krisis tersebut.
Perbedaan sikap ini bukan sekadar soal gaya kepemimpinan, tetapi menyentuh inti dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sistem ketatanegaraan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat, dan respons cepat terhadap aspirasi publik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut. Penandatanganan pakta integritas oleh DPRD, terlepas dari konsekuensi politiknya, dapat dibaca sebagai bentuk keberanian institusional untuk merespons tekanan publik secara terbuka.
Namun, ketika eksekutif tidak menunjukkan respons yang sepadan, maka terjadi ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan. Publik melihat satu lembaga hadir dan mendengar, sementara lembaga lain justru terkesan menjaga jarak. Dalam konteks ini, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan, tetapi soal kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat.
Dalam perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), baik legislatif maupun eksekutif seharusnya sama-sama menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ketika salah satu cabang kekuasaan menunjukkan keterbukaan, tetapi yang lain memilih defensif, maka persepsi publik akan terbentuk secara tidak seimbang.
Lebih jauh, langkah DPRD ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan yang lebih serius, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket jika memang ditemukan indikasi kebijakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Artinya, dinamika ini tidak lagi berhenti pada ruang demonstrasi, tetapi dapat bergeser ke mekanisme konstitusional yang lebih formal.
Di titik ini, eksekutif seharusnya membaca situasi secara lebih jernih. Menghindari dialog bukan hanya memperlebar jarak dengan masyarakat, tetapi juga berisiko memperkuat posisi politik DPRD sebagai representasi suara publik. Jika dibiarkan, hal ini dapat berkembang menjadi tekanan kelembagaan yang jauh lebih serius.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya memandang bahwa stabilitas pemerintahan tidak akan pernah terjaga dengan pendekatan sepihak. Ketika DPRD telah membuka ruang, maka eksekutif seharusnya hadir untuk menyeimbangkan, bukan justru mengosongkan ruang tersebut.
Karena dalam demokrasi, legitimasi tidak hanya dibangun melalui kewenangan, tetapi melalui kesediaan untuk hadir, mendengar, dan bertanggung jawab di hadapan publik.



















Users Today : 495
Total Users : 1269145
Views Today : 1355
Total views : 6284554