Ket Foto: Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono.
Infobenua.com Samarinda – Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia mulai menyeret sejumlah perusahaan ke dalam proses pemeriksaan pemerintah. Di Kalimantan Timur, empat perusahaan tercatat masuk dalam daftar penanganan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena area konsesinya terdampak kebakaran.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan secara nasional luas lahan yang terbakar sepanjang 2026 telah melampaui 200 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 ribu hektare berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Dari 335 perusahaan yang memiliki konsesi terdampak kebakaran, luas area yang terbakar di dalam konsesi mencapai sekitar 84 ribu hektare. Sementara total kebakaran secara nasional sudah lebih dari 200 ribu hektare,” kata Diaz, Selasa (15/9/2026).
Menurut Diaz, pemerintah tidak hanya fokus memadamkan kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang menyebabkan karhutla terjadi di kawasan konsesi. Penanganan dilakukan melalui dua jalur hukum, yakni pidana dan perdata.
Aspek pidana ditangani oleh kepolisian apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang berujung pada kebakaran. Sementara itu, KLH menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum lingkungan.
Hingga kini, sebanyak 50 perusahaan telah dikenai tindakan penyegelan oleh pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti di lokasi kebakaran.
“Kalau kepolisian fokus pada unsur pidananya. Dari kami melalui penegakan hukum lingkungan menangani sisi perdatanya. Saat ini sudah ada 50 perusahaan yang dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyegelan bukan berarti perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Setelah lokasi disegel, tim KLH akan mengambil berbagai sampel dari area yang terbakar untuk diuji di laboratorium.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk menilai tingkat tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi.
“Setelah penyegelan dilakukan, kami mengambil sampel dari lokasi yang terbakar dan mengirimkannya ke laboratorium. Dari hasil itu nantinya akan ditentukan langkah berikutnya dalam proses penyidikan,” jelas Diaz.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran, perusahaan berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi lingkungan dengan nilai yang tidak sedikit. Besaran tuntutan akan dihitung berdasarkan dampak kerusakan yang ditimbulkan serta hasil kajian para ahli.
“Nilainya bisa puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan mungkin lebih besar lagi. Itu bergantung pada hasil perhitungan dan kajian ahli,” tegasnya.
Diaz menambahkan, penegakan hukum terhadap perusahaan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian karhutla sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dari 50 perusahaan yang telah disegel secara nasional, empat perusahaan berada di Kalimantan Timur. Namun, KLH belum mengungkap identitas maupun lokasi konsesi perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan tersebut.
“Ada empat perusahaan yang berada di Kaltim,” ungkap Diaz.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi perusahaan tersebut, ia mengaku belum mengingat detail datanya.
“Untuk lokasinya saya enggak ingat,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 93
Total Users : 1483022
Views Today : 132
Total views : 6883609