InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Menggelar Konferensi Pers Tindakan Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan WNA Suriah

by Eka Mandiri
Senin, 30 September 2024, 19:30
in Berita, Kaltim, Kategori Utama, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com – Samarinda. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda kembali mendapati 1 WNA asal Suriah berinisial JA, 24 tahun. WNA tersebut ditangkap akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk melakukan ekspor barang limbah berupa alat-alat berat pertambangan.

JA berhasil diamankan oleh Tim Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Imigrasi dan bukti-bukti yang ada, JA terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa melakukan ekspor limbah padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, WSD Napitupulu, menjelaskan bahwa penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.” Ungkapnya. Senin (30/09/2024).

Lanjutnya Ia mengatakan dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000.

“Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah. Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.” Ucapnya.

“Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda serius dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor.

Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kalimantan Timur serta mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Penulis Rudy Fadlansyah

Editor Redaksi utara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Media Iran Muat Ancaman terhadap 13 Pemimpin Dunia, Jerman Tanggapi dengan Waspada

Media Iran Muat Ancaman terhadap 13 Pemimpin Dunia, Jerman Tanggapi dengan Waspada

Rabu, 15 Juli 2026, 23:03
Satu Dekade Kudeta Gagal, Dampaknya Masih Membentuk Politik Turki

Satu Dekade Kudeta Gagal, Dampaknya Masih Membentuk Politik Turki

Rabu, 15 Juli 2026, 22:52
Prancis Peringati Hari Bastille dengan Parade Militer, Tegaskan Dukungan bagi Ukraina

Prancis Peringati Hari Bastille dengan Parade Militer, Tegaskan Dukungan bagi Ukraina

Rabu, 15 Juli 2026, 22:28
Polemik UKT Mahasiswa Baru, DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Gratispol dengan Perguruan Tinggi

Polemik UKT Mahasiswa Baru, DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Gratispol dengan Perguruan Tinggi

Rabu, 15 Juli 2026, 18:25

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1373575
Users Today : 786
Total Users : 1373575
Views Today : 2860
Total views : 6636845
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com