Ket foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga. Kebijakan tersebut dinilai diambil tanpa adanya koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang terdampak langsung.
Penghentian bantuan itu mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tentang optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan iuran selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut keputusan tersebut berdampak langsung pada 49.742 warga kurang mampu yang selama ini masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menilai kebijakan itu diterapkan secara mendadak di tengah berlangsungnya tahun anggaran.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak melalui proses pembahasan yang cukup dengan pemerintah kota dan diberlakukan saat kondisi anggaran sudah berjalan.
“Keputusan ini dinilai sangat mendadak karena tidak didahului dengan koordinasi yang intensif bersama pemerintah kota, serta diterapkan ketika tahun anggaran masih berjalan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, situasi tersebut menyulitkan Pemkot Samarinda untuk langsung mengambil alih pembiayaan iuran, mengingat APBD 2026 telah ditetapkan dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan signifikan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, kebijakan itu juga
dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.
Andi Harun turut menyoroti aspek regulasi, dengan menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah aturan yang masih berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait jaminan kesehatan.
“Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi bertentangan dengan regulasi
yang ada,” tegasnya.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar kebijakan tersebut dilakukan peninjauan ulang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap keputusan tersebut dapat dibatalkan karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dibatalkan karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya serta berpotensi menimbulkan implikasi hukum,” pungkasnya.
Kebijakan penghentian bantuan iuran tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada awal Mei 2026.
Pemerintah Kota Samarinda pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat terkait dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 97
Total Users : 1262286
Views Today : 199
Total views : 6264175