BALIKPAPAN– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memastikan peristiwa yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi begal ternyata bukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kasus tersebut merupakan pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.
“Data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana yang ramai diperbincangkan,” kata Jerrold saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (03/06/2026).
Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial telah membentuk persepsi publik bahwa Kota Balikpapan sedang marak aksi begal. Padahal, hingga saat ini polisi tidak menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Jerrold menilai sejumlah akun media sosial terlalu cepat menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi dari pihak yang berwenang, sehingga muncul persepsi seolah-olah terjadi begal di Balikpapan,” ujarnya.
Polisi kemudian mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum melakukan aksi pengeroyokan.
Peristiwa bermula ketika para tersangka membuat keributan di jalan dan melempari sebuah mobil boks. Mereka bahkan sempat menantang pengemudi kendaraan tersebut untuk berkelahi.
Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi kejadian. Karena tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan peristiwa lain yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut.
HG yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di kawasan Jalan Mukmin Faisyal. Mereka diduga mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya.
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Menariknya, HG yang semula berstatus korban dalam perkara pertama kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.
“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Mereka mendatangi rumah pelapor untuk mencari pelaku pengeroyokan serta melakukan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam,” kata Jerrold.
Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni JG, JFP, dan AF. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban keluar rumah hingga melakukan intimidasi dan pengancaman dengan senjata tajam.
Dalam pengungkapan kedua perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.
Jerrold menegaskan, pengungkapan dua kasus itu sekaligus menjadi klarifikasi atas isu begal yang sempat viral di media sosial.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan sumber resmi sebelum menyebarluaskan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.
Kapolresta juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Balikpapan tetap kondusif. Berdasarkan data laporan polisi sejak Januari hingga Juni 2026, tidak ada laporan kasus begal yang diterima Polresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, dan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur yang tergabung dalam satuan tugas gabungan. Polisi berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi menyesatkan dan tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.


















Users Today : 1382
Total Users : 1321395
Views Today : 2949
Total views : 6437019