InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Dukung Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Israel

by Hery Kuswoyo
Kamis, 10 September 2026, 21:32
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Jakarta — Indonesia bersama tujuh negara Muslim menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah negara yang berencana membatasi perdagangan dengan permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki. Kedelapan negara tersebut juga menyerukan agar komunitas internasional mengambil tindakan serupa berdasarkan hukum internasional.

Pernyataan itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), dan dipublikasikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Kamis (10/9).

“Mereka juga berharap keputusan ini akan membantu menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa yang sejalan dengan hukum internasional, serta meminta pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal,” ungkap para menteri.

Para menteri juga menyambut pernyataan bersama mengenai solusi dua negara yang sebelumnya dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Dalam pernyataan tersebut, negara-negara Eropa dan Kanada menyatakan akan mengambil langkah nasional atau mendukung kebijakan di tingkat Eropa untuk membatasi perdagangan barang yang berasal dari permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan secara aktif kebijakan tersebut maupun langkah-langkah lain melalui mekanisme dan prosedur nasional masing-masing.

“Para menteri mendorong komunitas internasional untuk melanjutkan langkah-langkah ini dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” demikian pernyataan bersama tersebut.

Rujuk Resolusi PBB dan ICJ

Delapan negara tersebut menilai pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel memiliki dasar dalam hukum internasional serta sejumlah keputusan dan resolusi internasional. Mereka secara khusus merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 dan pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.

Para menteri menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui legalitas situasi yang muncul akibat pendudukan Israel serta tidak memberikan bantuan maupun dukungan yang dapat mempertahankan kondisi tersebut. Atas dasar itu, mereka kembali meminta Israel menghentikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan perluasan permukiman, termasuk tindakan yang dinilai bertujuan mengubah kondisi geografis dan demografis Wilayah Palestina yang Diduduki.

Pernyataan bersama tersebut juga menempatkan Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelaksanaan secara penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng,” lanjutnya.

Dorong Pembentukan Negara Palestina

Para menteri menilai penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara. Menurut mereka, kerangka tersebut harus menghasilkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki kesinambungan wilayah, dan didasarkan pada perbatasan 4 Juni 1967.

Yerusalem Timur juga harus menjadi ibu kota negara Palestina, sesuai dengan hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan. Pernyataan tersebut menempatkan dukungan terhadap pembatasan perdagangan permukiman sebagai bagian dari tekanan diplomatik yang lebih luas untuk menghentikan aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara. (*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Investor Asing Lepas Saham Bayan Resources di Tengah Isu Tawaran Haji Isam

Investor Asing Lepas Saham Bayan Resources di Tengah Isu Tawaran Haji Isam

Kamis, 10 September 2026, 21:48
Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Dukung Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Israel

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Dukung Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Israel

Kamis, 10 September 2026, 21:32
FSB Tangkap Petugas Keamanan Kedutaan Inggris di Moskow, Tuduh Mata-Mata Ukraina

FSB Tangkap Petugas Keamanan Kedutaan Inggris di Moskow, Tuduh Mata-Mata Ukraina

Kamis, 10 September 2026, 21:23
Norwegia Lepas Raja Harald V dalam Pemakaman Kenegaraan

Norwegia Lepas Raja Harald V dalam Pemakaman Kenegaraan

Kamis, 10 September 2026, 20:54

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1473345
Users Today : 898
Total Users : 1473345
Views Today : 2026
Total views : 6865689
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com