Infobenua.id.Kukar.Dalam setiap proses pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya pembangunan infrastruktur dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi berjalannya pembangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (BPPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Eko Purwanto mengatakan “Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan mendapatkan informasi dalam proses pembangunan daerah di atur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atau informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, lingkup badan publik dalam hal ini yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mendapatkan dana serta anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ),” katanya, Rabu (24/11/2021)
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan khusus nya infrastruktur, masyarakat memiliki hak mengawasi dan mendapatkan informasi terkait dengan proses pembangunan itu. Contoh hal kecil yaitu pemasangan pelang proyek pembangunan, yang tertera didalamnya seperti jumlah anggaran, CV pelaksana, berapa lama pengerjaan nya dan lain sebagainya.
“Dengan adanya pelang proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan yang dilakukan oleh pemerintah. Ketika tidak ada pelang proyek maka kami menduga bahwa pengerjaan proyek ini ada yang tidak beres dari awal,” Tegas eko.
Papan pelang proyek sangat penting jangan di pandang sepele, memang kecil tapi itu wajib dipasang dalam aturan nya sudah jelas seperti yang tertuang dalam Perpres no 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu ada juga permen PU no 12 tahun 2014 tentang pembangunan draenase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.
“Aturan itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara atau daerah wajib memasang papan pelang nama proyek” tegasnya.
Menurut pengetahuan kami bahkan ada beberapa proyek pembangunan pemerintah yang ada di kukar khusus nya di tenggarong banyak yang tidak memasang pelang proyek.
“Artinya ketika tidak ada pemasangan pelang proyek telah melanggar perpres, permen PU dan juga melanggar UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ujar Eko
Pemasangan pelang proyek seharusnya dipasang dari awal sampai akhir pengerjaan proyek sehingga itu menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengawasi terkait pengerjaan proyek infrastruktur yang ada.
“Berharap pemerintah khusus nya dinas PU untuk tegas menindaklanjuti persoalan papan proyek ini, jangan sampai disepelekan dan dipandang sebelah mata saja,” tutupnya.
Penulis Herdi ,Hcc



















Users Today : 545
Total Users : 1340966
Views Today : 1374
Total views : 6484429