Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah.
Infobenua.com Samarinda — DPRD Samarinda mengusulkan agar operasional pengangkutan sampah di Kota Tepian melibatkan pihak swasta. Usulan itu muncul setelah banyak armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut mengalami kerusakan dan tidak lagi optimal digunakan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Andriansyah menilai persoalan sampah di Samarinda tidak cukup diselesaikan hanya lewat penambahan armada, tetapi juga perlu pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.
Menurut dia, pengaturan waktu pembuangan sampah oleh masyarakat hingga pola pengangkutan ke tempat pembuangan akhir masih belum berjalan efektif.
“Banyak armada yang kondisinya sudah tidak layak dan jam pengangkutan sampah juga sering tidak teratur,” ujar Andriansyah (14/6/2026).
Ia mengingatkan aturan jam buang sampah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Namun di lapangan, masih banyak warga membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sehingga membuat TPS cepat penuh dan sampah berceceran.
Karena itu, Andriansyah mengusulkan setiap TPS dilengkapi pintu penutup seperti rolling door agar area penampungan bisa ditutup setelah jam tertentu.
Ia juga mengusulkan TPS ditutup mulai pukul 00.00 Wita, kemudian proses pengangkutan dilakukan dini hari hingga pagi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kalau jadwalnya tertib, pengangkutan sampah juga bisa lebih efektif,” katanya.
Selain pembenahan jadwal, DPRD juga mendorong pengangkutan sampah dikelola pihak ketiga dengan sistem kerja profesional.
Menurut Andriansyah, skema tersebut akan mengurangi beban operasional DLH karena vendor diwajibkan menyediakan armada, sopir, hingga biaya perawatan kendaraan.
“DLH cukup fokus pada pengawasan dan manajemen. Operasional pengangkutan bisa ditangani pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menambahkan sistem pembayaran kepada vendor nantinya dapat dihitung berdasarkan volume atau berat sampah yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan pola itu, pemerintah dinilai dapat lebih mudah mengontrol efektivitas pengangkutan sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar kantor dan fasilitas DLH yang selama ini dipenuhi armada pengangkut sampah.
“Penanganan sampah harus dibenahi dari hulu sampai hilir supaya kota ini lebih tertata,” tutupnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 605
Total Users : 1341026
Views Today : 1536
Total views : 6484591