Balikpapan— Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes pol Yulianto menyatakan bahwa enam terduga kasus narkoba yang sebelumnya diserahkan Kodim Kutai Barat tengah menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Samarinda. Assessment dilakukan setelah hasil tes urine seluruh terduga menunjukkan hasil positif.
Yuliyanto mengatakan proses assessment menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum para terduga, apakah terlibat dalam peredaran narkoba atau hanya sebagai pengguna.
“Karena hasil urinenya positif, dilakukan assessment untuk memastikan mereka pengedar atau pemakai. Jika mereka pemakai, kemungkinan diarahkan menjalani rehabilitasi di BNNP Tanah Merah,” ujar Yuliyanto usai menggelar konferensi pers via zoom bersama Polres Kutai Barat,Selasa (25/11/2025).
Tak Ada Barang Bukti dari Para Terduga
Menurut Yuliyanto, tidak ditemukan barang bukti dari para terduga ketika dilakukan penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disebutkan berada di lokasi penggeledahan, bukan pada diri para terduga, sehingga membutuhkan pemenuhan syarat formil dan materil sebelum dilakukan gelar perkara.
“Syarat formil dan materil belum cukup, sehingga dilakukan assessment. Hasil urine positif menjadi dasar perlunya assessment,” katanya.
Ia menambahkan bahwa meskipun nantinya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, para terduga akan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
“Jika hasil assessment menyatakan mereka direhabilitasi, pengawasan tetap dilakukan. Namun apabila ditemukan keterlibatan dalam transaksi atau peredaran, tentu ada langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Polda Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Prosedur Penggeledahan
Menjawab polemik terkait proses penggeledahan, Yuliyanto menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penggeledahan, harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan oleh penyidik yang berwenang.
“Penggeledahan harus sesuai undang-undang. Jika tidak dalam kondisi tertangkap tangan, kewenangan berada pada penyidik sebagaimana diatur KUHAP,” ujarnya.
Nama Polisi ‘Parda Aritonang’ Dipastikan Tidak Terdaftar
Polda Kaltim juga menanggapi pesan berantai yang mencatut nama seseorang yang mengaku polisi bernama Parda Aritonang dan mencantumkan nomor rekening BCA. Yuliyanto memastikan nama tersebut tidak pernah terdaftar sebagai anggota Polri di jajaran Polda Kaltim maupun Polres lainnya.
“Di Polda Kaltim tidak ada anggota bernama itu. Di Polres Kubar juga tidak ada. Nama tersebut tidak terdapat dalam struktur Polda Kaltim,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicatut dalam pesan tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan BCA untuk memastikan rekening tersebut milik siapa,” kata Yuliyanto.
Menunggu Hasil Assessment
Yuliyanto menegaskan tidak ada miskomunikasi dalam penanganan kasus ini. Ia mengatakan bahwa polisi wajib berhati-hati dalam melaksanakan upaya paksa karena berhubungan dengan hak sipil masyarakat dan standar hak asasi manusia.
“Penangkapan harus dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga. Semua itu bagian dari prosedur,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polda Kaltim masih menunggu hasil assessment dari BNNP Kaltim.
Penulis Irwanto Sianturi



















Users Today : 486
Total Users : 1363042
Views Today : 6246
Total views : 6567819