Infobenua.com.Samarinda.Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (19/2/2025), dua kasus utama menjadi sorotan: tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu dan polemik ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa di Jalan Folder Air Hitam, terdapat gedung olahraga yang digunakan untuk latihan anggar dan taekwondo.
Namun, keberadaannya dipermasalahkan lantaran masih ada warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik pribadi.
“Dari hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas,” jelas Samri.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah daerah meminta para pengklaim lahan mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status kepemilikan.
Sementara itu, kasus lainnya yang mendapat perhatian khusus adalah ganti rugi lahan milik Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam.
Pemilik lahan mengeluhkan bahwa tanahnya, yang telah dimiliki bertahun-tahun, tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi, sehingga sertifikat kepemilikannya diblokir sejak 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan mengadu ke DPRD,” ujar Samri.
Menanggapi hal ini, BPKAD berkomitmen untuk menelusuri permasalahan lebih lanjut demi menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
DPRD Samarinda berharap penyelesaian sengketa tanah ini dapat memberikan kepastian hukum dan tidak merugikan hak masyarakat.
Penulis Frida editor eka mandiri



















Users Today : 597
Total Users : 1294751
Views Today : 2200
Total views : 6362731