Infobenua.com.SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur menjelaskan ketentuan pembiayaan bagi tim pendamping yang bertugas mengawal pelaksanaan program dana RT di seluruh desa di wilayah Kutai Timur.
Kepala DPMDes Kutai Timur, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa tim pendamping berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari unsur kabupaten, kecamatan, hingga desa. Seluruh mekanisme pengupahan dan pendanaan telah disusun dan dilaksanakan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pendamping program dana RT berada di beberapa level pemerintahan. Untuk sistem pembiayaannya, semua sudah mengikuti aturan yang ditetapkan,” ungkap Basuni saat ditemui, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, pendamping desa maupun kecamatan yang melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab melekat tidak memperoleh honorarium tambahan. Kegiatan pendampingan tersebut dibiayai melalui APBDes serta dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten.
“Apabila pendampingan merupakan bagian dari tugas pokok, maka tidak ada honor tambahan. Polanya sama seperti tugas kedinasan yang sudah melekat pada jabatan,” jelasnya.
Namun demikian, Basuni menambahkan bahwa tim pendamping tetap dapat menerima dukungan biaya operasional ketika menjalankan kegiatan lapangan. Bantuan tersebut umumnya diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas saat pendamping melakukan kunjungan ke desa.
“Ketika turun langsung ke lapangan, biasanya tersedia biaya operasional sesuai kebutuhan kegiatan,” tambahnya.
Basuni juga menekankan perlunya pendampingan yang profesional, terencana, dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah desa di Kabupaten Kutai Timur yang mencapai 182 desa, sehingga pengelolaan pendampingan harus dilakukan secara optimal.(adv/im)



















Users Today : 486
Total Users : 1363042
Views Today : 6238
Total views : 6567810