InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 11 Butir Ekstasi Berlogo LV di Samarinda

by Irwanto Sianturi
Rabu, 25 Februari 2026, 21:02
in Samarinda
Bagikan

Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, tim Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NKL atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto. Tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram yang berada dalam penguasaan tersangka NKL. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.

Kombes Pol Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka NKL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:Humas Polda Kaltim

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri

Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri

Rabu, 8 Juli 2026, 15:23
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026, 14:20
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Rabu, 8 Juli 2026, 14:09
12 Pasangan Menikah di Bulan Suro, Kemenag: Tak Ada Hari Buruk dalam Islam

12 Pasangan Menikah di Bulan Suro, Kemenag: Tak Ada Hari Buruk dalam Islam

Selasa, 7 Juli 2026, 19:54

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1365800
Users Today : 386
Total Users : 1365800
Views Today : 2180
Total views : 6604889
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com