Ket Foto: Suasana aktivitas masyarakat saat mengakses layanan pengisian BBM subsidi di SPBU Kota Samarinda.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan penerapan sistem nomor antrean dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna mengatasi antrean panjang yang kerap terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah tersebut dinilai dapat membantu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib sekaligus memastikan subsidi diterima oleh kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan usulan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi terhadap antrean biosolar dan pertalite yang selama ini sering memadati kawasan SPBU hingga mengganggu arus lalu lintas.
“Kami mengusulkan agar sistem nomor antrean dikelola melalui Dishub kabupaten dan kota sehingga kendaraan yang akan mengakses BBM subsidi dapat diverifikasi terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, melalui mekanisme tersebut petugas dapat memastikan kendaraan yang mengajukan antrean memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan jalan. Verifikasi dilakukan terhadap status pajak kendaraan serta kelengkapan uji berkala atau KIR bagi kendaraan yang diwajibkan.
Dishub menilai langkah tersebut penting karena masih ditemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi namun tetap mengakses BBM subsidi. Padahal, subsidi yang diberikan pemerintah semestinya diperuntukkan bagi kendaraan yang taat terhadap aturan yang berlaku.
“Selain menata antrean, sistem ini juga menjadi sarana untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak dan uji berkala,” kata Manalu.
Selain verifikasi kendaraan, Dishub juga mengusulkan pembatasan waktu pengambilan nomor antrean. Dalam rancangan yang diajukan, nomor antrean hanya dapat diperoleh satu hari sebelum pengisian BBM dilakukan.
Kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi sekaligus mencegah praktik pengisian berulang dalam rentang waktu yang berdekatan. Dengan adanya data antrean yang terdokumentasi, riwayat pengisian kendaraan dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
Menurut Manalu, sistem tersebut juga akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat mengenai kebutuhan riil BBM subsidi di daerah. Data kendaraan yang aktif membayar pajak dan memiliki status laik jalan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan usulan kuota biosolar maupun pertalite.
“Kalau kendaraan tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak laik jalan, tentu tidak akan mendapatkan nomor antrean. Dengan begitu, distribusi subsidi bisa lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan sistem antrean tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan di SPBU, tetapi juga mendukung pengawasan terhadap penggunaan BBM subsidi agar sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui usulan tersebut, Dishub Samarinda berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan terukur, sekaligus meminimalkan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di sejumlah SPBU.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 636
Total Users : 1374458
Views Today : 2782
Total views : 6640951