Ket Foto: Petugas Dishub Samarinda memasang stiker peringatan dan melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan pusat kota, Jumat (5/6/2026).
Infobenua.com Samarinda – Upaya penegakan disiplin berlalu lintas terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Pada Jumat (5/6/2026), petugas kembali menggelar penertiban parkir di sejumlah kawasan yang selama ini kerap dipadati aktivitas masyarakat.
Dalam operasi tersebut, sekitar 40 kendaraan kedapatan melanggar aturan parkir. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari parkir di area terlarang hingga penggunaan ruang parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai bentuk penindakan, petugas memberikan sanksi berupa pemasangan stiker peringatan dan penggembosan ban.
Kegiatan penertiban dilakukan di beberapa titik, antara lain kawasan Citra Niaga, Jalan Kalimantan, Jalan Panglima Batur, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan PMI.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah kawasan Citra Niaga. Di area tersebut masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi pengaturan ruang parkir yang telah disediakan.
“Petugas mendapati sejumlah kendaraan yang menggunakan area parkir tidak sesuai peruntukannya. Beberapa sepeda motor bahkan diparkir di lokasi yang disediakan bagi kendaraan roda empat. Terhadap pelanggaran tersebut kami memberikan tindakan berupa pemasangan stiker peringatan dan penggembosan ban,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan penertiban di Citra Niaga, petugas melanjutkan kegiatan ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Selain pelanggaran parkir, Dishub juga menemukan aktivitas bongkar muat yang dilakukan di lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Duri, pihaknya memberikan teguran langsung kepada pihak yang melakukan kegiatan tersebut agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Selain pelanggaran parkir, kami menemukan aktivitas bongkar muat yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Petugas memberikan peringatan sekaligus memasang stiker sebagai bentuk penegasan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan pada lokasi yang dapat mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Penertiban berikutnya dilakukan di Jalan Diponegoro, terutama di sekitar kawasan Toko Arjuna. Lokasi tersebut masih menjadi salah satu titik yang sering ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar maupun di luar marka yang telah ditetapkan.
Sementara di Jalan Imam Bonjol, petugas menemukan banyak kendaraan yang berhenti di badan jalan untuk menunggu pelajar pulang sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berdampak terhadap kelancaran arus kendaraan.
“Di kawasan Jalan Imam Bonjol cukup banyak kendaraan penjemput siswa yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat menunggu. Kondisi tersebut juga diperparah dengan keberadaan sejumlah pengemudi ojek daring yang melakukan hal serupa sehingga memengaruhi kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, mayoritas merupakan sepeda motor. Adapun kendaraan roda empat yang dikenai sanksi hanya sekitar dua unit.
Dishub Samarinda menilai masih tingginya angka pelanggaran menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan parkir. Kepatuhan terhadap marka dan rambu lalu lintas merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kelancaran mobilitas di jalan. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin demi kepentingan bersama,” pungkas Duri.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1545
Total Users : 1325723
Views Today : 3252
Total views : 6445543