Foto : Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu
Infobenua.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan surat keterangan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji berkala karena masuk kategori over dimension over loading (ODOL). Surat tersebut menjadi dasar untuk mengurus normalisasi kendaraan agar kembali memenuhi ketentuan teknis.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pemberian surat keterangan merupakan tindak lanjut atas permintaan pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembenahan. Meski demikian, kendaraan yang terbukti ODOL tetap dinyatakan tidak lulus uji berkala.
“Walaupun kendaraan-kendaraan tersebut tidak lulus uji, kendaraan mereka overdimensi dan overloading. Meskipun uji berkala, tetap kita nyatakan tidak lulus uji,” ungkap Manalu.
Menurutnya, status tidak lulus uji tidak menutup kesempatan pemilik kendaraan untuk memperbaiki kondisi kendaraannya. Melalui surat keterangan tersebut, pemilik dapat melanjutkan proses normalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan dimensi maupun kondisi kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis. Setelah pembenahan selesai, kendaraan akan kembali menjalani pemeriksaan untuk memastikan kelayakannya.
“Surat keterangan ini yang dilakukan oleh mereka untuk melakukan normalisasi terkait dengan kendaraan-kendaraan,” katanya.
Manalu menegaskan, surat keterangan yang diberikan Dishub bukan berarti kendaraan ODOL telah dinyatakan lulus uji. Status kendaraan tetap tidak lulus sampai proses normalisasi selesai dan seluruh persyaratan teknis terpenuhi.
Dishub selanjutnya akan mengevaluasi kendaraan yang telah menjalani normalisasi. Pemeriksaan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian serta kondisi kendaraan setelah dilakukan pembenahan.
Ia mengatakan, setiap kendaraan yang mengajukan proses normalisasi tetap akan melalui pertimbangan teknis. Dengan demikian, pemberian surat keterangan tidak otomatis menjamin kendaraan dapat dinyatakan layak beroperasi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub menindaklanjuti kendaraan ODOL melalui pembinaan dan perbaikan. Penanganan tidak hanya dilakukan dengan menyatakan kendaraan tidak lulus uji, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
“Dari pihak kami memastikan proses normalisasi tetap berjalan dalam koridor penertiban. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan pembenahan sebelum kendaraan kembali diperiksa dan dinilai kelayakannya untuk digunakan di jalan raya,” tandasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 331
Total Users : 1464005
Views Today : 620
Total views : 6844245