Ket foto : Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road I hingga III tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ruas jalan tersebut memang sejak awal ditetapkan sebagai jalur utama bagi kendaraan angkutan barang, termasuk truk kontainer.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang terjadi di kawasan tersebut. Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu, menyatakan bahwa penggunaan Ring Road oleh kendaraan berat telah diatur secara resmi dalam regulasi daerah.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa jalur Ring Road telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 sebagai lintasan angkutan peti kemas, baik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, status jalan tersebut merupakan kombinasi jalan nasional dan provinsi dengan fungsi sebagai arteri primer dan sekunder. Jalur ini berperan penting dalam mendukung distribusi logistik dari dan menuju Samarinda, termasuk ke kawasan Bontang dan wilayah sekitarnya.
Terkait aktivitas kendaraan berat, Dishub memastikan tidak ada pembatasan waktu operasional di jalur tersebut karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi barang.
“Tidak terdapat pembatasan jam operasional pada jalur ini, mengingat fungsinya sebagai jalur distribusi logistik dari pelabuhan ke berbagai daerah. Pembatasan justru berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut, terutama karena tingginya intensitas kendaraan besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga jarak aman ketika berada di dekat kendaraan berat,” pesannya.
Dalam hal pengawasan, Dishub telah menyiapkan berbagai instrumen, mulai dari pemasangan rambu hingga penerapan aturan berkendara yang wajib dipatuhi pengemudi, termasuk kepemilikan surat izin mengemudi dan pemahaman terhadap regulasi lalu lintas.
Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan yang terjadi, Dishub masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Satlantas Polresta Samarinda.
“Kami belum dapat menyampaikan kesimpulan sebelum hasil investigasi resmi diterbitkan. Untuk itu, mari kita menunggu hasil tersebut dan tetap mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 623
Total Users : 1262812
Views Today : 1966
Total views : 6265942