INFOBENUA.COM, KUKAR – Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga jejak sejarah dan kebudayaan daerah terus bergerak maju.
Hingga pertengahan 2025, sebanyak 95 objek telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan 16 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB).
Proses ini tak sekadar mencatat benda atau situs kuno, tetapi juga bagian dari strategi daerah dalam memperkuat identitas kultural masyarakat.
Pemetaan dilakukan menyeluruh di berbagai wilayah, termasuk kecamatan yang menyimpan potensi sejarah besar seperti Muara Kaman dan Sangasanga.
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus berjalan. Tim di lapangan juga melakukan verifikasi nilai-nilai penting yang melekat pada setiap objek.
“Yang sudah terdaftar sekitar 95 objek, dan itu mencakup baik yang masih dalam kajian (ODCB) maupun yang sudah ditetapkan sebagai OCB,” jelas Saidar saat ditemui pada Senin (4/8/2025).
Menurutnya, tidak semua objek lama otomatis bisa masuk dalam kategori cagar budaya. Ada proses kurasi dan pengkajian mendalam yang menjadi dasar penetapan, terutama menyangkut nilai historis, pendidikan, hingga aspek keagamaan dan ilmu pengetahuan.
“Penetapan itu harus melalui kajian menyeluruh. Jadi bukan karena usianya saja, tapi juga dilihat dari nilai yang dikandungnya,” tegasnya.
Sebaran 16 OCB saat ini meliputi lima kecamatan, yakni Tenggarong, Sangasanga, Muara Kaman, Anggana, dan Loa Kulu.
Tiap lokasi memiliki karakter budaya yang berbeda, mencerminkan mozaik sejarah Kukar yang kaya dan beragam.
“Sebarannya memang tidak merata, tetapi ini menunjukkan keragaman budaya yang dimiliki Kukar,” ungkap Saidar.
Untuk menjamin ketepatan kajian, Disdikbud Kukar telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, serta unsur internal Disdikbud.
“Tim ini jadi garda depan dalam proses identifikasi dan penetapan objek. Kita kolaborasi agar hasilnya valid dan akurat,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar setelah suatu objek ditetapkan. Perlindungan fisik dan perawatan berkala menjadi bagian penting agar nilai sejarahnya tetap terjaga lintas generasi.
“Pemerintah Kabupaten Kukar wajib menjaga dan merawat objek-objek yang telah ditetapkan agar nilai budayanya tetap hidup,” tutup Saidar. (Adv)

















Users Today : 751
Total Users : 1455051
Views Today : 4283
Total views : 6818042