InfoBenua.Com.Samarinda: Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong penajaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP Kota Samarinda.
Alasannya, beberapa aturan dalam raperda tersebut tumpang tindih dengan peraturan daerah lain dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal (anak jalanan) dan sebagainya. Itu kan ada di Dinas Sosial (Dinsos),” ungkap Deni usai rapat di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, Penajaman Raperda Trantibumlinmas kedepannya dapat mengefektifkan penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita ingin raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul untuk mempertegas fungsi Satpol PP sebagai penegak perda,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Deni meminta Bagian Hukum dan Satpol PP untuk mendiskusikannya lebih lanjut. Tujuannya, memastikan dan menajamkan Raperda Trantibumlinmas.
“Kita mau perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” tandasnya.
Diharapkan, dengan penajaman ini, Raperda Trantibumlinmas dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Samarinda.
Penulis Diba editor Redaksi utara



















Users Today : 270
Total Users : 1358748
Views Today : 761
Total views : 6529024