InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Dugaan Korupsi IUP

by Eka Mandiri
Senin, 27 April 2026, 17:57
in Breaking News, Hukum dan Kriminal, Kaltim, Kategori Utama
Bagikan

Ket Foto: Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Infobenua.com Samarinda — Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama anggota majelis Lili Evelin dan Suprapto dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut dia, materi tuntutan dinilai cukup berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Kami menilai penerapan pasal maupun besaran tuntutan tersebut cukup tinggi. Apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat sejumlah hal yang menurut kami belum selaras,” ujarnya kepada wartawan.

Hendrik menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara ROC, AVI, dan terdakwa terkait percepatan pengurusan izin. Ia menyebut hal tersebut tidak pernah terungkap secara terang dalam jalannya persidangan.

“Selama persidangan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan dimaksud. Bahkan keterangan para saksi mengenai pertemuan di rumah dinas juga berbeda-beda, sehingga validitasnya patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menilai terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

“Kami mempertanyakan ketika jaksa menyebut Dona dan Avi memiliki niat membantu percepatan izin, karena hal tersebut tidak pernah terungkap secara tegas dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Selain itu, tim pembela menyoroti dugaan penerimaan hadiah yang disebut hanya bertumpu pada satu kesaksian. Hendrik menegaskan, satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana tanpa didukung alat bukti lainnya.

“Suatu peristiwa pidana tidak dapat dibuktikan hanya melalui satu keterangan saksi. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain, terlebih terkait unsur turut serta,” jelasnya.

Ia menambahkan, unsur turut serta dalam pasal dakwaan mensyaratkan adanya kesamaan kehendak dan kerja sama nyata antar pihak. Menurut pihaknya, dua unsur tersebut tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Kesamaan kehendak maupun kerja sama nyata tidak pernah terbukti. Karena itu kami mempertanyakan dasar pertimbangan dalam tuntutan tersebut,” ujarnya.

Pihak terdakwa memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara maksimal dengan mengacu pada seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Sementara itu, Dayang Donna mengaku menerima tuntutan tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu agenda pembelaan.

“Untuk saat ini kami terima terlebih dahulu karena masih ada tahapan pledoi. Namun saya cukup terkejut mendengar tuntutan tersebut,” ucapnya singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Lapas Balikpapan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Secara Virtual

Lapas Balikpapan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Secara Virtual

Senin, 27 April 2026, 18:51
Setoran PAD Cuma Rp500 Juta pada 2025, DPRD Akan Evaluasi Kinerja Varia Niaga

Setoran PAD Cuma Rp500 Juta pada 2025, DPRD Akan Evaluasi Kinerja Varia Niaga

Senin, 27 April 2026, 18:38
Komisi III DPR RI Beri Apresiasi atas Pelayanan Publik Polresta Samarinda

Komisi III DPR RI Beri Apresiasi atas Pelayanan Publik Polresta Samarinda

Senin, 27 April 2026, 17:59
Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Dugaan Korupsi IUP

Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Dugaan Korupsi IUP

Senin, 27 April 2026, 17:57

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1276026
Users Today : 853
Total Users : 1276026
Views Today : 1924
Total views : 6304791
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com