Samarinda, Infobenua — DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) sampaikan sejumlah permasalahan kepada Komisi IV DPRD Kaltim. Salah satunya yakni terkait kenaikan pangkat.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan, permasalahan ini tidak hanya mengenai pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Tetapi juga mengenai dengan kenaikan pangkat.
“Ada satu sisi diangkat menjadi PNS menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tetapi bertugas di sekolah negeri,” kata Rusman.
Dikatakan Rusman, bahwa sesuai regulasi pemerintah pusat pembinaan dari guru PAI ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Tetapi soal kepangkatan justru dibawah naungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karenanya, pada guru PAI rata-rata terjadi hambatan pangkat, akibat terjadi transisi aturan.
“Bayangkan 10 tahun ada yang tidak naik pangkat,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan ini ialah kasus nasional. Tidak hanya di Kaltim saja. Bahkan terdapat 21 ribu orang yang terdampak seperti ini di Indonesia. Sedangkan di Kaltim ada 306 orang.
“Bisa di bayangkan, ada 2 aturan berbenturan resikonya terhadap nasib orang,” ujarnya.
Dengan masalah yang ada, Komisi IV akan lakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk dapat bersama-sama meneruskan ke Kementerian. *
— Reporter: Kka
— Editor: Asa

















Users Today : 625
Total Users : 1272037
Views Today : 1690
Total views : 6292737