InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cekcok Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang

by Eka Mandiri
Senin, 26 Januari 2026, 12:27
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Foto : Pelaku Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara

Infobenua.com, Samarinda – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/01) dini hari ini bermula dari cekcok antara dua pria, yang berakhir dengan kekerasan fisik.

Korban yang berusia 20 tahun mengalami luka cukup serius pada bagian wajah setelah ditendang pelaku yang berinisial S (32). Kejadian tersebut berawal ketika pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan tersebut ditolak. Marah dengan penolakan itu, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menendang wajah korban saat korban sedang duduk.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perbuatan pelaku didukung oleh bukti-bukti yang cukup, termasuk visum et repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.

Polsek Sungai Pinang mengingatkan masyarakat bahwa tindak kekerasan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum. Selain itu, mereka juga mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa melibatkan kekerasan, guna menghindari kerugian bagi semua pihak.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Polsek Sungai Pinang akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : Nurfa Editor redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361972
Users Today : 315
Total Users : 1361972
Views Today : 3290
Total views : 6551445
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com