Teks foto: Kepala KSOP Samarinda Mursidi saat diwawancarai awak media.
Infobenua.com Samarinda- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda bersiap menertibkan tambatan kapal atau buoy (labu-labu) liar di sepanjang sisi Sungai Mahakam.
Keberadaan tambatan ilegal tersebut disinyalir menjadi salah satu pemicu insiden tabrakan tongkang ke sejumlah jembatan strategis di Samarinda.
Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menyebut buoy liar berkontribusi pada meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran, termasuk senggolan tongkang dengan Jembatan Mahulu, Jembatan Mahakam IV, hingga potensi insiden di jembatan lainnya.
“Penumpukan kapal terjadi karena pembatasan jam penggolongan. Akibatnya, kapal menambat di buoy yang tidak direkomendasikan. Risiko tali putus dan tabrakan jadi lebih tinggi,” ujar Mursidi di Samarinda beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, saat ini teridentifikasi sekitar 10 hingga 18 titik buoy di Sungai Mahakam. Jumlah tersebut dinilai tidak ideal dan akan disesuaikan dengan kebutuhan aktual pelayaran serta standar keselamatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSOP Samarinda akan melakukan penertiban secara bertahap dengan melibatkan aparat penegak hukum. Pendekatan persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi tambatan juga akan ditempuh agar penertiban berjalan kondusif.
Mursidi optimistis, keberadaan buoy ilegal akan berkurang secara alami ketika sistem penggolongan kapal selama 24 jam mulai diterapkan pada pekan depan. Skema ini memungkinkan kapal untuk bergerak lebih fleksibel tanpa harus menunggu pasang air.
“Penggolongan ke depan tidak hanya terpaku pada kondisi pasang. Selama secara teknis memungkinkan, bisa dilakukan 24 jam,” tegasnya.
Berdasarkan kajian teknis KSOP, kedalaman Sungai Mahakam pada kondisi air surut sebenarnya masih mencukupi untuk penggolongan kapal bermuatan. Namun, diperlukan penyesuaian teknis tambahan, seperti penambahan kapal asistensi dalam pengawalan tongkang.
Dengan pengaturan penggolongan yang lebih fleksibel dan berbasis kajian teknis, KSOP berharap antrean kapal dapat terurai, sehingga potensi kecelakaan pelayaran di Sungai Mahakam bisa ditekan.
Di sisi lain, Mursidi mengakui hingga kini regulasi khusus terkait penambatan kapal masih belum diatur secara rinci.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak swasta maupun pemerintah daerah diperbolehkan membangun tempat labuh resmi, sepanjang memenuhi koridor keselamatan, sarana prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia.
“Sudah ada beberapa permohonan yang masuk, tapi masih dalam tahap kajian kelengkapan dokumen,” pungkasnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 1109
Total Users : 1310439
Views Today : 2659
Total views : 6415292