Foto : Tim hukum PWLBP, Nason Nadeak
Infobenua.com, Samarinda — Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, melalui tim hukum Perkumpulan Warga Loa Bakung Perduli (PWLBP), menyatakan menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 terkait tarif penggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penolakan itu disampaikan setelah warga membaca press release Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, tim hukum PWLBP, Nason Nadeak, menegaskan bahwa warga tidak meminta perubahan tarif perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan meminta penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Kami pembeli Perumahan Korpri Loa Bakung memohon SHM, bukan perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023,” ujar Nason.
Pemprov Kaltim sebelumnya menawarkan dua tahapan penyelesaian persoalan status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung. Pada tahap jangka pendek, pemerintah berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif penggunaan lahan HPL dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen serta memberikan diskon 50 persen terhadap biaya perpanjangan HGB. Sedangkan untuk jangka panjang, Pemprov berencana menggunakan produk hukum diskresi sebagai dasar penerbitan SHM.
Namun, warga menilai langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama mereka.
Dalam pernyataan resminya, PWLBP menyampaikan empat alasan utama penolakan terhadap revisi Pergub tersebut.
Pertama, warga menilai skema penyelesaian melalui program jangka pendek dan jangka panjang menunjukkan pemerintah terkesan mempersulit proses yang seharusnya dapat dipermudah. Menurut mereka, pemerintah semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat yang telah membeli rumah di atas lahan HPL yang sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perumahan.
PWLBP menegaskan, selama sekitar 35 tahun mereka memperjuangkan hak memperoleh SHM atas rumah yang dibeli melalui pengembang PT Semanggi. Mereka menilai pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pembeli karena perumahan tersebut telah diperjualbelikan secara sah sesuai tata ruang Kota Samarinda.
Kedua, warga mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim tidak langsung menggunakan produk hukum diskresi untuk menerbitkan SHM. Mereka menilai langkah revisi Pergub terlebih dahulu justru membuat proses penyelesaian menjadi berliku dan kurang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Mengapa tidak langsung diproses melalui diskresi sebagaimana yang sudah direncanakan pemerintah, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Nason.
Ketiga, PWLBP menilai rencana revisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 menunjukkan regulasi tersebut sebelumnya tidak disusun secara komprehensif. Warga bahkan menilai aturan itu terkesan mempersulit penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung memperoleh SHM dan hanya menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut warga, sejak awal pemerintah telah memperuntukkan lahan HPL tersebut sebagai kawasan perumahan dan memperbolehkan transaksi jual beli tanpa ada ketentuan bahwa rumah di kawasan tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
Keempat, warga mengaku merasakan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses pengurusan SHM. Mereka mencontohkan penghuni Perumahan Korpotek yang disebut telah memperoleh hak milik melalui mekanisme hibah maupun tukar-menukar, sementara penghuni Korpri Loa Bakung hingga kini belum mendapatkan hak serupa meski telah memperjuangkannya selama puluhan tahun.
PWLBP berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat mengabulkan tuntutan penerbitan SHM melalui kebijakan diskresi yang telah dibahas dalam rapat antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim pada 26 Mei 2026, tanpa harus melalui proses perpanjangan HGB.
“Walaupun persoalan ini bukan terjadi pada masa jabatan bapak, kami berharap Gubernur dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami sebagai pembeli rumah,” tutup pernyataan tersebut.
penulis nurfa editor eka mandiri


















Users Today : 1087
Total Users : 1310417
Views Today : 2606
Total views : 6415239