Teks foto: Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Infobenua.com.Samarinda —Pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dipangkas maksimal 10 hari kerja dinilai bisa memberi efek ganda bagi Kota Samarinda. Selain memangkas waktu layanan masyarakat, percepatan administrasi pertanahan juga berpotensi mempercepat masuknya penerimaan daerah dari sektor pajak.
Samarinda menjadi salah satu dari 15 daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat tanah yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program tersebut mulai berlaku efektif pada 17 Agustus 2026.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, kepastian legalitas kepemilikan tanah akan membantu pemerintah daerah memperbarui data perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, selama ini proses administrasi pertanahan yang berlangsung lama menjadi salah satu kendala dalam pendataan objek pajak.
“Kami berharap sebenarnya kalau ini jalan, berarti orang yang mengurus PBB nantinya ada imbas terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Helmi, Kamis (6/8/2026).
Helmi menyebut kebijakan percepatan tersebut menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan sertifikat tanah.
Menurutnya, pemangkasan waktu dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun menjadi maksimal 10 hari merupakan langkah positif.
“Dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat ada kebijakan 10 hari, yang selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sekarang ada kebijakan 10 hari, kita beri dukungan penuh. Apalagi Samarinda termasuk kota yang ditugaskan untuk itu,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda dalam mempercepat pelayanan publik.
Menurut Helmi, kecepatan layanan pertanahan di tingkat pusat harus menjadi pemicu bagi OPD agar memiliki standar pelayanan yang lebih cepat dan terukur.
“Ini menjadi motivasi dan semangat bagi OPD-OPD, bagaimana setiap ada kebijakan atau mengurus apa pun harus punya target cepat,” ujarnya.
Namun, Helmi mengingatkan pelaksanaan program tersebut harus diawasi agar tidak terjadi praktik yang menghambat pelayanan. Ia meminta adanya tindakan tegas terhadap petugas yang sengaja memperlambat proses tanpa alasan yang jelas.
Ia menyebut, apabila terdapat petugas yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan, harus ada evaluasi hingga pemberian sanksi.
“Sanksi ringannya bisa digeser, sanksi beratnya apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan bisa diberhentikan,” tegasnya.
Helmi berharap layanan percepatan balik nama sertifikat tanah tersebut tidak hanya menjadi program percontohan sementara, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Harapan kita kalau bisa ini berlanjut. Kalau ini berjalan, tentu dampaknya luar biasa bagi masyarakat Samarinda,” demikian Helmi.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 1106
Total Users : 1405645
Views Today : 2253
Total views : 6711585