Teks foto: Terduga Pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp350 juta.
Infobenua.com.Samarinda — Polresta Samarinda mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam transaksi jual beli mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp350 juta. Seorang pria bernama Samsudi (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM yang berlangsung di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban membeli kendaraan tersebut seharga Rp350 juta. Saat transaksi berlangsung, Samsudi menyampaikan bahwa BPKB mobil masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya pada 6 November 2025.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tidak pernah diberikan kepada korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Samarinda setelah mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan yang bersangkutan di Jawa Timur. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan Samsudi di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita satu lembar STNK mobil sebagai barang bukti.
Samsudi dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 308
Total Users : 1386684
Views Today : 583
Total views : 6670875