Keterangan Foto, Walikota Samarinda Andi Harun Saat Komperensi Pers di Anjungan Karangmumus
Infobenua.com Samarinda – Setelah sempat menjadi sorotan publik, polemik rusaknya ratusan kendaraan milik warga Samarinda akibat penggunaan BBM jenis Pertamax akhirnya menemukan kejelasan.
Pemerintah Kota Samarinda mengumumkan hasil investigasi laboratorium terkait kasus tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Anjungan Karangmumus pada Senin (5/5/2025).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) bekerja sama dengan sejumlah laboratorium independen, ditemukan indikasi kuat adanya pencemaran serius pada BBM yang didistribusikan.
“Dari tiga sampel Pertamax yang kami ambil langsung dari kendaraan milik warga terdampak, seluruhnya menunjukkan angka RON yang tidak memenuhi standar, yakni masing-masing 86,7, 89,6, dan 91,6. Padahal, standar minimal RON untuk Pertamax adalah 92,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, uji mendalam terhadap sampel dengan angka RON tertinggi (91,6) mengungkapkan kandungan timbal sebesar 66 ppm, kadar air sebesar 742 ppm, serta total kandungan aromatic dan benzena yang masing-masing mencapai 51,16 persen dan 8,38 persen.
“Melalui metode uji ICP-OES, Karl Fischer, dan GC-MS, kami mendeteksi adanya pencemaran signifikan. Bahkan turut ditemukan kandungan logam berat lainnya seperti timah (Sn) dan renium (Re),” ungkapnya.
Kontaminasi tersebut, jelas Andi Harun, memicu terbentuknya senyawa hidrokarbon kompleks seperti polistiren dan poliakrilonitril di dalam tangki BBM kendaraan.
Senyawa-senyawa ini kemudian membentuk gel yang menyumbat sistem injeksi, sehingga menyebabkan kerusakan.
“Bisa kami pastikan, kerusakan ini tidak disebabkan oleh kondisi tangki kendaraan itu sendiri. Masalah utamanya terletak pada mutu BBM yang buruk, yang kemungkinan besar diakibatkan oleh proses penyimpanan yang tidak sesuai standar, paparan sinar matahari secara langsung, atau bahkan adanya penambahan zat aditif yang tidak terkendali,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh hasil uji laboratorium akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional.
“Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Tugas kami adalah memastikan semua proses dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas dan pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Pemkot telah menjalankan amanah masyarakat dengan transparan dan akuntabel.
“Tidak ada ruang bagi spekulasi atau campur tangan. Tugas kami sudah kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandas Andi Harun.
Penulis Ainun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 865
Total Users : 1287668
Views Today : 2442
Total views : 6336858