Infobenua.com, Samarinda: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menaruh harapan besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar Rabu (9/07/2025), Ranperda ini telah disampaikan oleh pihak Pemprov. Namun Baharuddin mengakui bahwa pembahasan mendalam masih belum dilakukan.
“Ranperda ini sebenarnya sudah lama digagas, tapi kita belum tahu secara rinci substansinya. Makanya nanti kami harap bisa dibahas lebih detail di Pansus,” ujarnya.
Politikus PAN dari Dapil Kutai Kartanegara ini menilai, Ranperda tersebut harus bisa menjadi jawaban atas beragam persoalan lingkungan yang selama ini membelit masyarakat Kaltim, namun sulit diselesaikan karena kewenangannya tersentral di pemerintah pusat.
“Contoh di Muara Badak, ada pencemaran lingkungan yang berdampak pada kerang dara, atau kasus di Bontang. Kita di daerah ini sering kali hanya melaporkan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena harus menunggu keputusan pusat,” jelasnya.
Menurut Baharuddin, situasi tersebut membuat penanganan persoalan lingkungan hidup di daerah menjadi lambat dan membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Ranperda ini mampu mengatur peran dan kewenangan daerah secara lebih jelas dan berpihak pada kepentingan publik.
“Ranperda ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat. Kami juga sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak agar proses pembahasan di Pansus benar-benar menyerap aspirasi rakyat,” pungkasnya.
penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 121
Total Users : 1291712
Views Today : 288
Total views : 6350159