Infobenua.com, Samarinda – Permasalahan parkir sembarangan di bahu-bahu jalan di Kota Samarinda masih kerap dijumpai. Tak jarang pula mengganggu pengguna jalan lainnya hingga menimbulkan kekacauan akibat parkir liar tersebut.
Padahal jelas, secara umum aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pitasari mengungkapan, perlu sikap tegas dari pihak-pihak yang terkait utamanya Dinas Perhubungan dan Aparat kepolisian.
Terlebih beberapa kasus yang menurutnya sangat disayangkan ketika terjadi kebakaran, tak jarang petugas pemadam mengalami kesulitan karena akses jalan yang sulit dilalui akibat parkir liar.
“Kemarin kita sudah ngomong sama dishub. Pada dasarnya mereka sudah melakukan aksi misalnya penggebesan. Malah mereka dilaporkan ke kepolisian, padahal perdanya kan sudah ada, ” katanya.
Oleh sebab itu, legislator berparas cantik yang karib disapa Celni tersebut meminta, agar pihak kepolisian dan dishub kota samarinda bersinergi untuk melakukan sosialiasi tentang perda pengelolaan dan penataan parkir ke masyarakat samarinda.
“Selesai reses ini, rencananya kami komisi III akan duduk bareng dishub dan kepolisian untuk membahas persoalan itu. Memang harus bersinergi antara keduanya, sehingga pada saat menjalankan tugasnya itu enak, ” pungkasnya.
Penulis :syaef
Editor : eka


















Users Today : 260
Total Users : 1361917
Views Today : 2165
Total views : 6550320