Teks foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim, Kasmawati
Infobenua.com.Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempermudah proses pindah domisili KTP agar masyarakat yang sudah lama tinggal di Bumi Etam dapat segera mengakses program unggulan Gratispol, yang memberikan layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga ber-KTP Kaltim minimal tiga tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim, Kasmawati, mengatakan masyarakat kini tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Cukup datang ke Disdukcapil terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama, seluruh proses akan dibantu petugas.
“Proses pemindahan domisili di KTP menjadi Kaltim itu gampang sekali. Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil, nanti kita bantu semuanya,” jelasnya.
Kemudahan ini terutama menguntungkan pendatang dari luar daerah seperti Jawa, yang kini tidak harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
Disdukcapil Kaltim akan menerbitkan formulir F103 dan langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah asal.
Menurut Kasmawati, proses internal di Disdukcapil berlangsung cepat, dan kendala biasanya hanya menunggu pelepasan data dari daerah asal.
Namun setelah Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) diterima, dokumen baru langsung diproses.
“Kalau SKPWNI sudah sampai, dalam 1×24 jam KTP baru dengan domisili Kaltim bisa terbit,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh prosedur ini gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Masyarakat juga akan mendapatkan Kartu Keluarga baru sesuai alamat domisili.
Melalui kemudahan ini, Pemprov Kaltim mendorong masyarakat yang sudah menetap dan berkontribusi di daerah untuk segera mengurus perpindahan domisili, sehingga dapat sepenuhnya menikmati berbagai program kesejahteraan, termasuk Gratispol.
Penulis : Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 128
Total Users : 1268778
Views Today : 257
Total views : 6283456