Infobenua.com Samarinda – Polemik batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali memanas.
Mediasi yang digelar Pemprov Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 kandas tanpa kesepakatan, membuat masalah ini kini melangkah ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara geografis memang lebih dekat ke pusat Kota Bontang.
Namun secara administrasi, wilayah tersebut masuk ke Kutai Timur sesuai Permendagri No. 25 Tahun 2005 serta UU No. 47 Tahun 1999. Bahkan, Mahkamah Agung pada 2024 telah menolak gugatan Pemkot Bontang terkait aturan itu.
Meski begitu, fakta di lapangan berbeda. Sekitar 80 persen warga Sidrap ber-KTP Bontang dan menggantungkan layanan publik—mulai sekolah, rumah sakit hingga PDAM—kepada Pemkot Bontang. Tak heran jika Bontang sempat mengusulkan pengalihan 163 hektare wilayah Sidrap ke dalam administrasinya, namun ditolak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dengan gagalnya mediasi, Pemprov Kaltim memastikan persoalan ini akan diteruskan ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan warga.
“Proses hukum harus kita hormati. Yang terpenting, situasi di lapangan tetap kondusif, jangan ada pernyataan yang memicu konflik,” tegasnya usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).
Ia menekankan, apapun putusan MK nantinya, pelayanan publik bagi warga Sidrap tidak boleh terhenti.
“Tugas kita tetap mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus dihormati, diamankan, dan yang terpenting memberi manfaat bagi warga Sidrap,” pungkas Salehuddin.



















Users Today : 1355
Total Users : 1367593
Views Today : 5866
Total views : 6613509