Foto : RDP Persoalan Ganti Rugi Lahan Bendungan Kecamatan Marang Kayu.
INFOBENUA.COM, KUKAR – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan yang terdampak pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), namun hingga kini masih terganjal persoalan pembayaran ganti rugi kepada warga.
“Persoalan ini sudah terlalu lama. Sudah ada mediasi di tingkat kabupaten, bahkan oleh Pj Gubernur, tapi tetap saja belum selesai,” kata Yani saapaan akrabnya usai RDP, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, hambatan utama adalah keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut berada di atas lahan masyarakat. Namun, ia menilai dasar tersebut tidak logis.
“HGU-nya tidak jelas. Tidak ada aktivitas usaha dan tidak ada tanaman milik perusahaan di lahan itu. Justru masyarakat yang menanam dan mengelola,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan pemegang HGU bahkan telah dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Perkebunan Kukar. Dalam situasi ini, seharusnya tidak ada alasan bagi proyek nasional tertunda hanya karena konflik klaim lahan.
“Ini proyek strategis negara, HGU tidak boleh menghalangi,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menyoroti kekeliruan administratif dalam dokumen HGU. Sertifikat yang digunakan sebagai dasar klaim berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, sedangkan lahan yang disengketakan terletak di Desa Sebuntal, Marangkayu.
“Artinya tidak ada keterkaitan hukum. Kenapa harus ditunda dengan alasan pengadilan?” ucapnya penuh keheranan.
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), sebagai pelaksana proyek, disebut sudah siap menjalankan pekerjaan. Namun mereka masih menunggu perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pencairan ganti rugi.
“Dalam rapat, kami tegaskan BPN harus segera kirim surat ke BWS. Semua aturannya sudah jelas,” katanya.
Ahmad Yani turut menyoroti kondisi masyarakat yang menjadi korban genangan air akibat proyek yang belum rampung. Rumah-rumah mereka nyaris tenggelam, tanaman rusak, dan aktivitas sehari-hari lumpuh.
“Ada dua masalah besar: proyek PSN tidak jalan, dan hak masyarakat tidak dibayar,” jelasnya.
Ia mengkritik keras alasan hukum yang kerap digunakan sebagai tameng untuk menunda ganti rugi. Menurutnya, masyarakat bukan pihak penggugat, justru malah digugat tanpa pernah menerima pembayaran.
“Itu tidak masuk akal. Gugatan yang dipakai justru bukan dari masyarakat,” ucapnya.
Politkus asal PDI- Perjuangan ini meminta agar konflik antara BWS dan pihak pemegang HGU tidak menyeret masyarakat ke dalamnya.
“Warga hanya minta lahannya dibebaskan. Mereka tidak minta lebih. Mereka ingin hidup layak setelah rumah mereka tergenang,” ujarnya.
Diakhir sesi wawancara, Yani mendesak agar seluruh pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa ditunda lagi.
“Jangan dipolitisasi. Jangan dijadikan alasan memperlambat proyek strategis. Hak masyarakat harus dipenuhi sekarang juga,” tandasnya. (Adv)
penulis farit editor Eka mandiri


















Users Today : 122
Total Users : 1291713
Views Today : 307
Total views : 6350178